Buruh Depok Minta Ridwan Kamil Revisi SK Upah Minimum
Dia dan para pekerja merasa khawatir apabila aturan pengupahan tidak di tetapkan maka pihak perusahaan bisa saja memberikan gaji yang tidak sesuai.
Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok meminta adanya Surat Keputusan (SK) soal upah minimum. Mereka bersama Aliansi Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).
Ketua FSPMI Cabang Kota Depok Widodo Pratikno mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan aspirasi perihal surat edaran tersebut. Dikatakan bahwa pengupahan merupakan masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
"Sesuai amanah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di Kota maupun Kabupaten ditetapkan dan di rekomendasi oleh Gubernur. Tetapi di sini Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran, yang tidak berkekuatan hukum menurut kami," kata Widodo, Jumat (29/11).
Selain itu, yang membuat miris aliansi pekerja hanya Gubernur Jawa Barat saja yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan.
"Hanya di Jabar saja, yang Gubernurnya mengeluarkan surat edaran. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan," bebernya.
Dia dan para pekerja merasa khawatir apabila aturan pengupahan tidak di tetapkan maka pihak perusahaan bisa saja memberikan gaji yang tidak sesuai.
"Ini sangat buruk contoh gaji Rp4 juta, tapi perusahaan hanya bisa dua juta. Sedangkan di sini, aturan hanya sebatas surat edaran tidak ada kepastian hukum," tegasnya.
FSPMI Kota Depok akan menunggu respons dari Gubernur Jawa Barat, apakah akan menindaklanjuti aspirasi mereka atau tidak.
"Sampai tanggal 2 Desember besok tidak ada kejelasan kami siap adakan aksi besar-besaran di depan Gedung Sate (Pemprov Jabar)," pungkasnya.
Baca juga:
Jumlah Pengangguran di Karawang Masih Tinggi
UMK Tembus Rp4,5 Juta, Perusahaan di Karawang Utamakan Penggunaan Robot
Pengusaha Usul Kenaikan UMP 8,51 Persen Tak Dipukul Rata
Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK untuk 38 Kota dan Kabupaten
Pemprov Setuju Rekomendasi UMK Jawa Barat 2020
Upah Buruh Tani Naik 0,17 Persen di Oktober 2019