Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Jasa Raharja Jamin Santunan Para Korban
PT Jasa Raharja menjamin santunan kepada korban kecelakaan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
PT Jasa Raharja menjamin santunan kepada korban kecelakaan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Seluruh korban mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto di Surabaya.
-
Kapan peristiwa bus tersangkut di Bukit Tunggangan terjadi? Pada tahun 2019, tempat ini pernah bikin heboh publik. Saat itu sebuah bus besar nyasar dan nyangkut pada sebuah pohon di pinggir jalan sempit dan penuh kelokan ekstrem.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
-
Dimana fenomena bus telolet di Tangerang menjadi ramai? Terlihat dalam unggahan video itu anak-anak memadati Jalan Raya Benteng Betawi, Kota Tangerang. Di sana turut melintas sebuah bus besar yang mengeluarkan bunyi telolet.
-
Dimana kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Dimana kecelakaan bus yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana terjadi? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," ucap dia.
Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.
Hervanka menjelaskan bahwa para korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang, dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
"Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Jasa Raharja bahwa kecelakaan antara Bus Pariwisata PO Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan 37 lainnya luka-luka.
(mdk/cob)