Busyro dan Koalisi Selamatkan KPK gugat hak angket ke MK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3.
Perwakilan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR, Muhammad Isnur menjelaskan, alasan mengajukan judicial review dikarenakan DPR tak berhak melakukan hak angket ke KPK. Dia menilai KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diawasi oleh lembaga mana pun.
Koalisi Selamatkan KPK menilai hak angket dibuat untuk menyerang balik lembaga antirasuah karena sejumlah anggota DPR tengah dibidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami memandang hak angket ini adalah bagian dari gerakan politik atau serangan balik terhadap KPK Karena KPK menyelidiki e-KTP dll. Jadi bukan kepentingan bangsa dan negara," ujar Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR juga menilai hak angket cacat hukum. Sebab, dalam pengesahannya dalam sidang paripurna tak diikuti oleh setengah anggota DPR seperti yang diatur dalam pasal 199 ayat 3 UU MD3.
Berdasarkan alasan tersebut, Koalisi Selamatkan KPK meminta MK mengeluarkan provisi guna menghentikan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) angket sampai ada putusan MK terhadap pokok permohonan a quo.
Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pengajuan gugatan juga menyertakan nama mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Baca juga:
Wakapolri nilai Pansus angket tidak untuk menghambat KPK
Amien Rais: KPK sudah agak kelewatan, memang harus dibatasi
Bahas masalah sensitif, rapat Pansus angket KPK & Wakapolri tertutup
Didampingi Kabareskrim, Wakapolri penuhi undangan Pansus angket KPK
Ada Wakapolri, Amien Rais batal bersaksi di Pansus Angket KPK
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).