Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
Busyro khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina
Menyusul rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan kepada presiden, Busyro Muqoddas mengatakan jika dalam naskah akademiknya tidak didukung argumen-argumen yang kuat maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mundur dari rencana itu.
Demikian ditegaskan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yang ditemui wartawan di tengah sidang pleno III Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Balai Sidang Prajurit kampus Unismuh Makassar, Rabu, (5/8).
Busyro menjelaskan, niat pemerintah itu diwujudkan dalam bentuk perintah Presiden Joko Widodo ke menteri terkait untuk menyusun naskah akademik kemudian naskah itu diuji sahih kepada elemen-elemen masyarakat sipil. Ini prosedur demokrasi harus ditempuh dan diberi waktu minimal tiga bulan yang kemudian masukannya dihargai oleh pemerintah.
"Kalau masukan-masukan itu tidak mendukung dengan argumen-argumen yang ada soal menghidupkan pasal penghinaan itu maka presiden perlu mundur dari niat menghidupkan pasal penghinaan itu tersebut. Jangan diteruskan lagi," tandas Busyro.
Dia khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina. Aparat hukum itu, polisi yang sekarang panglima tertingginya adalah presiden.
"Saya khawatir nanti polisi itu jadi alat kekuasaan seperti masa orde baru dulu," ujarnya.
Baca juga:
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?
Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Apa bedanya antara menghina dan mengkritik presiden Jokowi?
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.