Butuh uang buat pacaran, Niko Candra rampok taksi
Pelaku membawa kabur uang Rp 850 ribu dan 3 buah handphone.
Niko Candra Hermawan (19) warga Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkuk di jeruji sel Mapolres Sukoharjo, gara-gara merampok sebuah taksi. Niko ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, 12 jam setelah merampok Taksi Sakura dengan nopol AD 1169 DA, yang dikemudikan Sriyanto (35).
Tak hanya membawa kabur taksi, Niko juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp 850 ribu dan 3 buah handphone merek Nokia, Samsung dan Nexian. Kepada polisi Niko mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk biaya pacaran.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Niko berhasil ditangkap aparat Polres Sukoharjo, 12 jam setelah melakukan perampokan. Aksi nekat tersebut dilakukan Niko pada Senin (17/6) kemarin. Berkat laporan korban, polisi berhasil meringkus Niko di depan Pegadaian Sukoharjo, Selasa (18/6) pagi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari kepada wartawan mengisahkan, awalnya Niko menumpang taksi dari Solo ke sekitar Pasar Sukoharjo untuk menemui pacarnya. Usai menemui pacarnya, taksi yang semula menunggu, diminta pelaku mengantarnya kembali ke Solo.
Di tengah perjalanan, atau tepatnya di sekitar Kantor Pemkab Sukoharjo, pelaku minta berhenti untuk buang air kecil. Kembali ke mobil, pelaku bukannya minta mobil dijalankan, namun malah menjerat leher sopir dengan tali.
Meski memberikan perlawanan, lanjut Ade, pukulan yang bertubi-tubi membuat Sriyanto tak berdaya. Saat itu lah Niko melarikan diri dengan membawa taksi yang disopiri korban. Tak menyerah sampai di situ, mobil tumpangan, korban berusaha mengejar taksi yang dirampas.
Gagal mengejar taksi yang dibawanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan Solo. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku. Kita akan selidiki, apakah pelaku punya jaringan atau melakukan aksinya sendirian," ujar Ade ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (18/6).
Menurut Ade, berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pernah terlibat kasus penggelapan di Karanganyar beberapa waktu lalu. Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.