Cabuli 12 Anak, Calon Pendeta di NTT Terancam Hukuman Mati
Polisi menangkap SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga mencabuli belasan anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang yang terletak di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.
Polisi menangkap SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga mencabuli belasan anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang yang terletak di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.
Korban awalnya berjumlah enam orang, kini bertambah menjadi 12 orang anak. "Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Selasa (10/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap tiga pemuda di NTT? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL. Mereka sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU.
-
Kenapa Betrand Peto pulang ke NTT? Betrand Peto, putra sambung Sarwendah dan Ruben Onsu, sedang pulang ke NTT untuk melayat neneknya yang baru saja meninggal.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Dimana penembakan tiga pemuda di NTT terjadi? Pelaku penembakan terhadap tiga orang pemuda asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap.
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurutnya, dari 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ada delapan korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
Pelaku Ancam Korban dengan Foto dan Video
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil oleh pelaku. Pelaku juga merekam video saat melakukan persetubuhan terhadap para korban.
"Video itu dipakai pelaku untuk mengancam dan menyebarkan jika permintaannya untuk bersetubuh tidak diindahkan para korban," jelas Yames Jems Mbau.
Awalnya ada sembilan remaja perempuan bersama keluarga melaporkan kasus pencabulan itu ke SPKT Polres Alor. Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya, di antaranya MM (19).
Langgar UU Perlindungan Anak
MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa, yakni berusia 19 tahun. Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
"Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan, serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang," ungkap Yames James Mbau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Yamen.
(mdk/yan)