Cabuli anak di bawah umur, Agus divonis 6 tahun penjara
Hakim menilai terdakwa dianggap bersalah, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Sebab ini bertentangan dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Khoir Agus Naini hanya tertunduk lesu usai mendengarkan bacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, pria 35 tahun asal Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kekasihnya sendiri.
Korban terpikat pada Agus karena bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi. Namun, korban yang masih berusia 14 tahun sudah ditiduri berulangkali, tapi tak kunjung menikahi dirinya.
Bahkan hubungan terlarang tersebut sempat diketahui istri Agus. Sehingga pencabulan yang dilakukan di tempat kos sejak bulan April 2017 hingga bulan Mei langsung dilaporkan ke polisi oleh korban.
Hakim menilai terdakwa dianggap bersalah, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Sebab ini bertentangan dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, dalam sidang putusan yang di gelar di ruang sidang anak dan terbuka untuk umum, Selasa (24/10).