Cabuli bocah 5 tahun, kakek 60 tahun di Semarang dipolisikan
Ibu korban sebelumnya sudah melaporkan kasus ini namun belum ditindaklanjuti polisi.
Seorang kakek berinisial S yang sudah berusia 60 tahun warga Jalan Purwosari Perbalan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah dipolisikan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya yang merupakan bocah berinisial C, baru berumur 5 tahun.
Rina Trisnawati (30) ibu kandung dari korban dengan didampingi sang suami melaporkan kakek S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (18/4).
"Laporan ini sudah kami lakukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya saya sudah melaporkan pada 4 April lalu, dengan Nomor Rekom /19/IV/2016/SPKT Tgl 4 April 2016. Yang kemarin belum ditindaklanjuti. Kami laporkan lagi sekarang," ungkap Rina.
Rina menuturkan dugaan pencabulan terhadap anaknya tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku. Rina yang bertempat tinggal di depan rumah terlapor mengaku mengenal sosok S sebagai pribadi yang baik dan wajar.
"Dia (terlapor) sering main ke tempat saya. Karena rumah kita memang berhadapan. Dia sudah punya cucu. Orangnya pengangguran," terangnya saat akan melapor.
Lebih lanjut, Rina mengatakan, sebelum memergoki aksi bejat itu, Rina sudah menaruh curiga terhadap terlapor. Pasalnya, sang anak sering diajak main ke rumah S.
"Kalau awalnya tidak mengira. Saya anggapnya sebagai perhatian karena kita bertetangga. Tapi sejak satu bulan belakangan ini saya mulai curiga," tambahnya.
Dengan dilaporkannya kejadian ini ke pihak yang berwenang, Rina selaku ibu dari korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh petugas kepolisian.
Saat ini, korban bocah C beserta kedua orangtuanya itu masih dimintai keterangan oleh petugas unit PPA Polrestabes Semarang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.