Cabuli Keponakan, Guru SMP di Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Medan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Medan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pria yang dinyatakan bersalah dan dihukum yakni Kasim Ginting (59). Dia sehari-hari mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Medan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Kasim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya merusak masa depan anak. Dia juga tidak mengaku sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar Kasim dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Mereka langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. “Kami mengajukan banding majelis," ujar Kasim.
Dalam dakwaan perkara ini, Kasim disebutkan mencabuli WS (16) berkali-kali, sejak Juni hingga November 2017. Dia bahkan pernah menyetubuhinya dengan ancaman. WS adalah keponakan dari istri Kasim. Korban dititipkan orangtuanya di rumah terdakwa selama bersekolah di Medan.
Namun, Kasim yang seharusnya menjadi pelindung, justru mencabuli keponakannya. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang. Dalam setiap aksi cabulnya, dia mengancam korban.
Perbuatan cabul itu mulai terbongkar setelah istrinya curiga melihat terdakwa memegang tangan korban sangat lama. Kecurigaannya bertambah saat melihat korban memijat terdakwa.
Perempuan itu marah dan membawa WS kembali ke rumah orang tuanya di kampung. Di hadapan ibunya, WS mengaku telah dicabuli dan disetubuhi terdakwa. Mendengar pengakuan itu, keluarga melapor ke Polrestabes Medan. Kasim pun ditangkap dan diadili.
Baca juga:
Iming-Iming akan Menikahi, Pria 36 Tahun Cabuli Pacar yang masih ABG
Usai Minum Tuak & Nonton Film Porno, Bapak di Kendari Cabuli Anak Kandung
Pria 56 Tahun Tega Cabuli 3 Tetangga yang Masih Bocah
Takut Dibunuh, ABG di OKU jadi Budak Seks Tetangga Selama 4 Tahun
Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Delapan Tahun Hingga Hamil