DPW PBB Sumbar Pecat Ali Arwin Eks Caleg Buntut Perkosa Putri Kandung Hingga Hamil & Melahirkan
Ali masuk PBB pada akhir 2023 dengan cara mendaftarkan diri ke DPC Kabupaten Padang Pariaman sebagai Caleg 2024 untuk Dapil II.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat (Sumbar) buka suara soal perlakuan mantan calegnya, Ali Arwin, yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa PBB memecat Ali Arwin? 'Terkait kejadian tersebut, PBB telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka pelaku AA dengan cara memecat yang bersangkutan sebagai anggota dan mengeluarkannya dari data base keanggotaan partai dan menyerahkan sepenuhnya kasus kepada aparat lenegak hukum yang berwenang,' katanya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, DPW PBB langsung memecat dan mengeluarkan Ali Arwin dari data base keanggotan partainya.
Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPW PBB Sumbar, Zaldi Heriwan mengatakan, AA bergabung dengan PBB pada akhir 2023 dengan cara mendaftarkan diri kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Padang Pariaman sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum legislatif tahun 2024 yang lalu untuk Daerah Pemilihan II dan tidak terpilih.
"Terkait kejadian tersebut, PBB telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka pelaku AA dengan cara memecat yang bersangkutan sebagai anggota dan mengeluarkannya dari data base keanggotaan partai dan menyerahkan sepenuhnya kasus kepada aparat lenegak hukum yang berwenang," katanya.
PBB mengaku kecolongan saat penerimaan caleg yang bersangkutan. Padahal itu sudah tidak jujur saat menjelaskan jati dirinya ketika mendaftar dan diwawancarai.
"Kami keluarga besar Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat merasakan duka mendalam dan mendoakan semoga anak korban segera pulih dari trauma maupun secara mental," tuturnya.
Diberikan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan Ali Arwin berawal dari 2022 dengan membujuk rayu korban dan diimingi-imingi uang Rp10.000 untuk membeli eskrim.
"Pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali, berawal dari korban kelas 6 SD pada Juni 2020 hingga hamil pada 2023," tuturnya, Rabu, (17/7).
Kemudian setelah hamil korban dibawa pelaku ke Pakanbaru dan melahirkan di sana. Usai melahirkan korban dan anaknya di bawa pulang ke kampung halamanya di Kabupaten Padang Pariaman bersama seorang anak yang dilahirkan korban.
"Saat ini korban berumur 16 tahun, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan melahirkan bayi laki-laki. Pengakuan pelaku dia mantan caleg DPRD," tuturnya.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri dari pelaku.
Kemudian, pada 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka diamankan di disebuah Gubuk diperbukitan landang Karet di Kecamatan Kayutanam kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah khilaf melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku terancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tuturnya.