Cabuli siswa JIS, terdakwa Awan divonis 8 tahun penjara
Terdakwa juga mendapat subsider penjara 3 bulan apabila tak mampu membayar uang denda sebesar Rp 100 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang putusan terhadap 5 terdakwa pelecehan seksual terhadap pelajar sekolah dasar di Jakarta Internasional School. Sidang yang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa atas nama Virgiawan Amin alias Awan.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun. Awan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Terdakwa juga mendapat subsider penjara 3 bulan apabila tak mampu membayar uang denda sebesar Rp 100 juta tersebut.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak, turut serta dan cabul. Maka dengan itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 100 juta rupiah. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Simandjutak saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa telah melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.