Cabuli siswi SD, pemuda pencari kayu bakar diringkus Polisi
Awalnya bocah SD itu dilaporkan hilang tetapi ternyata korban menginap di rumah kontrakan pelaku.
Cecep Zaenudin (23) pemuda yang tinggal di Kampung Sukarata, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kota, Purwakarta, Jawa Barat diringkus petugas dari satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta. Cecep diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan DMA (11), tetangganya.
Penangkapan terhadap Cecep, dilakukan atas laporan pihak keluarga karena bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) mengaku dicabuli pelaku.
Saat diinterogasi di Mapolres Purwakarta, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pencari kayu bakar ino mengaku, dia melakukan perbuatan cabul yang dilakukan di rumah kontrakannya. Bahkan dia menginapkan DMA dengan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Saya melakukannya di kontrakan, saat korban saya ajak menginap di rumah kontrakan saya," kata Cecep.
Perkenalan antara pelaku dan korban diketahui melalui pesan Singkat (SMS), yang dikirim melalui nomor secara acak oleh pelaku. Untuk kemudian pelaku mengajak bertemu kepada korbannya.
"Saya kenalnya dengan cara mengirim SMS secara acak, tahunya MA yang membalas dan mau saya ajak ketemuan," lanjut Cecep.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korbannya, merupakan pengembangan dari laporan keluarga yang kehilangan anaknya. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata anak tersebut dibawa oleh teman lelakinya. Hingga akhirnya terungkap selain diajak menginap bocah perempuan tersebut juga menjadi korban pencabulan.
"Awalnya dari laporan anak hilang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata anak tersebut dibawa teman lelakinya. Lalu kami kembangkan hingga akhirnya terungkap ada kasus pencabulan," kata Dadang Garnadi.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Cecep Zaenudin harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.