Cak Imin penuhi panggilan KPK jadi saksi kasus di Kemenakertrans
Cak Imin tiba sekitar pukul 09.40 WIB.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau biasa Cak Imin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014. Cak Imin tiba sekitar pukul 09.40 WIB.
"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu (dia) Dirjen ketika saya jadi menteri," kata Cak Imin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/10).
Cak Imin juga bakal diminta keterangan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik. Cak Imin yang datang ditemani dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq itu tidak tahu mengenai kasus tersebut.
"Saya tidak tahu," jawab Cak Imin singkat.
Cak Imin seharusnya diperiksa pada Jumat (23/10) lalu, namun ia mengaku sakit sehingga minta dijadwalkan ulang pada hari ini.
Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015 lalu. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.
Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.
Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.
Baca juga:
Kasus korupsi Kemenakertrans, KPK tahan Jamaluddin Malik
Politikus Golkar diperiksa KPK terkait korupsi di Kemenakertrans
KPK perpanjang masa tahanan bekas Dirjen Kemenakertrans
Diperiksa KPK, bekas Dirjen Kemenakertrans ngaku cuma diundang makan
Ekspresi santai Cak Imin saat penuhi panggilan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).