Calon Hakim Agung dicecar pertanyaan soal hukuman bagi koruptor
Hari ini dilakukan wawancara terbuka calon Hakim Agung periode II tahun 2013.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam wawancara terbuka calon Hakim Agung periode II tahun 2013 adalah kesenjangan hukuman (Disparitas) dalam kasus korupsi. Contohnya vonis Probosutedjo, Angelina Sondakh dan Luthfi Hasan Ishaaq.
Hal itu ditanyakan oleh salah satu Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said kepada salah satu calon hakim, Irama Chandra Ilja. Menjawab pertanyaan itu, Irama setuju hukuman berat bagi koruptor untuk membuat efek jera.
"Agar koruptor jera, hukuman tinggi itu perlu. Dalam Pasal 18 UU Tipikor, negara memiliki kerangka normatif antisipasi untuk membuat jera, termasuk dengan memiskinkan koruptor. Itu senjata ampuh berantas koruptor," kata Irama menjawab pertanyaan Abbas Said di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (11/12).
Irama saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Angelina Sondakh 12 tahun penjara dalam putusan kasasi MA dan vonis kepada Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara perlu untuk diteruskan dalam kasus lainnya.
"Putusan kasasi Hakim MA, Artidjo Alkostar untuk Angelina Sondakh itu menggemparkan. Itu harus dicontoh, supaya Hakim Agung lainnya malu jika tidak mengikuti atau memberikan hukuman berat kepada koruptor," papar Irama.
Meski begitu Irama menilai, dalam setiap hukuman terhadap koruptor tetap tidak melupakan asas-asas keadilan.
Sesi wawancara Calon Hakim Agung oleh KY dijadwalkan berlangsung selama dua hari yaitu 11-12 Desember 2013. Ada delapan calon yang akan diuji antara lain Irama Chandra Ilja, Sri Muryanto, Suhardjono, Tiarsen Buaton, Ahmad Muliadi, Maria Anna Samiyati, Sunarto, dan Cicut Sutiarso.
Sedangkan penguji terdiri dari Komisioner KY dan dari kalangan akademisi, yakni Jaja Ahmad, Íbrahim, Parman Soeparman, Taufiqurrahman, Suparman Marzuki, Abbas Said, Komariah E Aapardjaja, Eman Suparman, dan Imam Anshori.