Calon hakim MK: Kawin sesama jenis hak asasi universal
Tetapi di Indonesia menurut prinsip agama, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis,
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berjanji akan memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang bersifat partikular (sebagian).
Pernyataan ini keluar dari Arief ketika menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.
Adang bertanya kepada Arief terkait dengan masalah hak asasi yang sering kali menjadi persoalan yang mendasar bagi masyarakat Indonesia.
"Masalah hak asasi, di mana saudara memandang hak asasi yang terkena atau menjadi korban dan menegakkan hukum tapi berdampak melanggar hak asasi?" tanya Adang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3).
Profesor Arief dengan lantang pun menjawab pertanyaan Adang. Menurut dia, hak asasi yang harus diperjuangkan di Indonesia adalah hak asasi yang partikular bukan hak asasi yang universal.
Dia mencontohkan, seperti persoalan perkawinan sesama jenis. Dia mengatakan, hal itu memang bagian dari hak asasi manusia secara universal.
Namun, lanjut dia, perkawinan sesama jenis sangat tidak cocok jika dilakukan di negara religius dan memiliki norma dan budaya seperti di Indonesia.
"Hak asasi di Indonesia harus diletakkan dalam konteks Keindonesiaan yang bersifat partikular. Tidak bisa seorang laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan kawin sesama jenis, itu hak asasi secara universal. Tetapi di Indonesia menurut prinsip agama, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis," kata Arief.
Dia menambahkan, jika hak asasi tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga menurutnya, penegakan hak asasi juga harus dijalankan berdasarkan ketuhanan dan pancasila.
"HAM tidak berdiri sendiri, harus diletakkan dalam konteks kita punya hak tapi orang lain juga punya hak. Karena keselarasan harmoni dalam menjalankan hak harus dijalankan berdasarkan kepada ketuhanan dan Pancasila," tandasnya.