Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
Saldi Isra meminta Pemohon perkara untuk berdamai saja dengan rekan satu partainya itu.
Caleg PSI atas nama Sichard Elfriets Mual menggugat rekan separtainya ihwal hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan atau Dapil 1 Jayapura Provinsi Papua.
Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Sichard Elfriets Mual menggugat rekan separtainya ihwal hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan atau Dapil 1 Jayapura Provinsi Papua.
Dalil ini disampaikan Kuasa Hukum PSI Leonard Ririmasse saat membacakan perkara Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2 Sidang Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
"Bahwa berdasarkan hasil pleno distrik Jayapura Selatan yang sudah diambil alih oleh KPU provinsi hasil perhitungan suara di mana terdapat hilangnya khususnya pada partai PSI DPRD Kota Jayapura dapil 1 Jayapura Selatan nomor urut 2 atas nama caleg Sichard Elfriets Mual," kata Leonard.
Selain itu, menurut Leonard, juga telah terjadi penggelembungan suara Sichard ke rekan sesama PSI atas nama Armaya Latuprisa Siregar.
Penggelembungan suara itu, berpengaruh pada rangking yang didapatkan Sichard dari rangking 1 ke rangking 3.
Leonard merujuk pada C1 dari tujuh kelurahan yang ada di Jayapura Selatan. Harusnya Sichard caleg nomor urut 2 PSI unggul rangking 1 dari caleg nomor urut 1 PSI Armaya Latuprisa Siregar.
Kehilangan suara terjadi di beberapa kelurahan dengan suara yang hilang sebesar 103 suara.
Rinciannya, hilang 62 suara di kelurahan Ardipura, kelurahan Argapura 2 suara, kelurahan Entrop 5 suara, dan kehilangan 34 suara di Kelurahan Hamadi.
"Terjadi penggelembungan suara pada caleg nomor urut 1 atas nama Armaya Latuprisa yang di mana suara dasarnya adalah 596 suara menjadi 1.180 suara," terangnya.
"Menggelembung kepada siapa suaranya yang didalilkan ini?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Caleg PSI nomor urut 1 atas nama Armael Latuprisa Siregar majelis," jawab Kuasa Hukum PSI Leonard Ririmasse.
Menanggapi hal itu, Saldi Isra meminta Pemohon perkara untuk berdamai saja dengan rekan satu partainya itu.
"Oke jadi ini pindah ke caleg PSI nomor urut satu ya, sama-sama PSI berdamai aja lah," ucap Saldi.
Meski begitu, Saldi tetap meminta Pemohon untuk menyelesaikan petitumnya.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan petitum oleh kuasa hukum kepada MK agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah suara pemohon Sichard Elfriets Mual caleg PSI nomor urut 2 berdasarkan forum C1," ujar dia.