Capim Irjen Yotje: KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap
Mantan Kapolda Papua ini ingin aturan penyadapan KPK diperketat.
Penyadapan sebagai salah satu jagoan KPK untuk menangkap para koruptor menjadi sorotan calon pimpinan KPK Irjen Pol Yotje Mende. Mantan Kapolda Papua ini mengkritik kinerja KPK saat ini yang dinilainya sembarangan dalam melakukan proses penyadapan.
Dalam sesi wawancara di depan tim Pansel KPK, Yotje menguraikan gagasannya mengenai alat penyadapan tersebut. Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerap kali diambil dari informasi yang belum akurat.
"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," ujar Yotje di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).
Ditambahkannya, masalah alat penyadapan sebenarnya sudah menjadi suatu kesepakatan antara MA, kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, kata dia, dalam penerapannya, alat penyadapan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehingga menyebabkan adanya 'kebijakan tertentu' dari penyidik KPK untuk menggunakannya.
"Waktu jadi Kasat Reserse, pernah saya sekolah, ada MoU MA, kejaksaan dan polisi, itu ada 1 alat bukti sah dan keterangan saksi. Terkait dengan PP hendaknya atur aturan yang jelas," papar dia.
Selain alat penyadapan, Yotje juga menjelaskan, masalah pencegahan korupsi oleh KPK. Kata dia, untuk pembenahannya mesti diatur dalam PP.
"Masalah pencegahan, itu seperti apa. Kriteria ada, harus dibenahi PP. Itu pokok masalah, tidak perlu revisi UU tapi buat PP," pungkas dia.
Baca juga:
Jika pimpin KPK, jenderal polisi janji tak bisa diintervensi
Capim KPK Sujarnako sebut gratifikasi seks masuk dalam korupsi
Tes Capim KPK, Sahut sumpah mati saat disinggung soal perusahaan
Pertanyaan-pertanyaan menukik Pansel bikin kaget Capim KPK
Pansel cecar calon pimpinan KPK sampai soal KTP
Harta Capim KPK Nina Nurlina Rp 25 M, BMW dibeli cash
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.