Cara Jawa Tengah Kendalikan Kasus Covid-19
Saat ini, ada delapan daerah di Jawa Tengah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Yakni, Kudus, Demak, Jepara, Pati, Blora, Tegal, Brebes dan Wonogiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai cara untuk mengendalikan laju kasus Covid-19. Di antaranya menggunakan pendekatan regional dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, dalam diskusi virtual tentang Langkah Pengendalian Kasus Pasca Lebaran yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Di Provinsi Jawa Tengah itu ada pendekatan regionalisasi. Sekda-sekda se-kabupaten kota sudah kita kumpulkan, sepakat, kalau pendekatan ini misalnya Solo Raya ada satu kabupeten (masuk zona) merah, kabupaten terdekatnya menutup semua destinasinya," jelas Prasetyo.
Selain itu, jika kabupaten atau kota berstatus zona merah Covid-19, maka salat berjemaah tidak disarankan untuk dilaksanakan di tempat ibadah. Salat harus dilakukan di rumah masing-masing.
Guna mengajak masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendekatan ke tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tokoh masyarakat.
"Jadi tokoh MUI, tokoh masyarakat masing-masing mengeluarkan keputusan, untuk daerah merah itu kegiatan ibadah pribadi di rumah masing-masing," ujarnya.
Langkah berikutnya, membatasi akses kunjungan antar kabupaten dan kota. Meskipun, kunjungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan logistik.
"Nah ini kita minta untuk pendekatan pengaturan untuk rekayasa lalu lintas dan pembatasan kapasitas. Jadi pembatasan kapasitas alat angkutnya maksimal 50 persen," terang Prasetyo.
Dia menambahkan, hingga kini, ada delapan daerah di Jawa Tengah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Yakni, Kudus, Demak, Jepara, Pati, Blora, Tegal, Brebes dan Wonogiri.
"Artinya apa? Ini memang terjadi peningkatan kasus dan demikian juga pada data PPKM mikro, wilayah zona merah, kuning, oranye juga terjadi peningkatan," tandasnya.
Baca juga:
Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha dan Pesta Tak Boleh Makan
Sejumlah Anggota Positif Covid, DPR Siapkan Langkah Antisipasi
Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Pasti Positif
145 Kasus Mutasi Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Indonesia
Lonjakan Covid-19 di RI, DPR Minta Jokowi Tutup Lokasi Potensi Timbulkan Kerumunan
11 Anggota DPR Hingga Pegawai Positif Covid-19, Rapat Komisi I dan VIII Ditunda