Cari untung lewat polis asuransi nasabah
Menurut Alvin, kasus ini terbilang fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata.
Dua petinggi sebuah perusahaan asuransi ternama terancam menjalani hidup di hotel prodeo. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, perusahaan yang keduanya pimpin menolak mencairkan polisi asuransi nasabahnya.
Adalah Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah, Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan nasabah bernama Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Pelapor mempolisikan Allianz lantaran perusahaan tersebut meminta rekam medis lengkap sebagai syarat pencairan klaim.
Alvin Lim, pengacara korban menjelaskan peristiwa berawal ketika kliennya menjadi nasabah asuransi kesehata pada 22 September 2016. "Kemudian klien saya sakit dan harus rawat inap di RS Omni Tangerang di Bulan November dan Desember 2016," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Alvin, kliennya kembali menjalani rawat inap di RS Mayapada pada Januari 2017. Total biaya perawatan sekitar Rp 19 juta. Karena merasa sudah menjadi nasabah sebuah asuransi korban pun langsung mengajukan klaim.
"Korban Klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak oleh PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dg alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yg diminta oleh asuransi. Syarat tidak dapat dipenuhi karena diluar kemampuan korban," tuturnya.
Akhirnya korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Akhirnya setelah cukup bukti, penyidik pun menetapkan dua bos Allianz sebagai tersangka. "Dengan persangkaan penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis.
Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen."
Alvin pun meminta polisi mencegah dua petinggi Allianz untuk bepergian keluar negeri. "Saya sudah bermohon meminta Kapolda agar mencekal kedua tersangka, dan saya sudah menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami khawatir keduanya melarikan diri," ujar Alvin.
Menurut Alvin, kasus ini terbilang fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata.
"Saya melihat kasus ini unik, sebab cara yang mereka lakukan terbilang licik dan nyata melanggar hukum," ujarnya.
Ia menerangkan selama para korban atau nasabah menjalani perawatan di RS mereka tak bisa melakukan klaim. Perusahaan asuransi itu dinilai mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan, maka mereka meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap," jelasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono membenarkan penetapan tersangka dua bos Allianz.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," tutur Argo.
Argo mengungkapkan pihak Allianz bersikukuh meminta rekam medis korban. Sayangnya, korban tak mendapatkannya lantaran pihak rumah sakit menyebut data tersebut bersifat rahasia. "Akhirnya korban tak kunjung mendapatkan klaim," tuturnya.
Sementara itu, Allianz sendiri melalui keterangan pers kepada media berjanji terus berinovasi untuk mempermudah nasabah dan mitra bisnis terkait kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya. "Allianz sangat menghormati hak nasabah dan berkomitmen menjaga kepercayaan mereka," tulis perusahaan yang dikutip merdeka.com.
Allianz memastikan jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius pada penetapan tersangka Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah.
"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."
-
Apa manfaat yang diberikan oleh Asuransi Kesehatan kepada pemegang polis? Dengan memiliki polis asuransi kesehatan, pemegang polis dapat memperoleh manfaat terkait kesehatan. Seperti penggantian biaya rawat inap, rawat jalan, pemeriksaan medis, obat-obatan, dan beberapa layanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam polis.
-
Kenapa memiliki asuransi bisa membuat hidup lebih tenang? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Apa saja manfaat dari asuransi kesehatan AURORA Plus? Selain menawarkan manfaat perlindungan jiwa, asuransi ini juga menawarkan manfaat penyakit kritis. Jenis penyakit kritis yang ditanggung AURORA Plus antara lain penyakit kanker, serangan jantung, stroke, gagal ginjal dan hepatitis fulminan. Jenis Perlindungan terhadap penyakit kritis sebesar 0% dari uang pertanggungan. Sementara manfaat untuk meninggal dunia atas risiko apa pun, akan diberikan sebesar 100% dari uang pertanggungan.
-
Siapa yang harus memiliki perlindungan asuransi jiwa dan kecacatan? Pertimbangkan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa dan kecacatan untuk diri Anda dan pasangan. Ini akan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi sesuatu yang tidak terduga.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
Baca juga:
Tolak bayar klaim nasabah, Dirut Allianz jadi tersangka
Allianz Life Indonesia: Proses klaim berdasar prinsip penuh kehati-hatian
Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan
Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara