Catat! Nakes Terinfeksi Covid-19 Butuh Bantuan Bisa Hubungi 117 ext 3
Dalam layanan ini, tenaga kesehatan bisa meminta bantuan seperti evakuasi ambulans, rumah sakit rujukan, obat khusus, tindakan medis khusus hingga tes PCR dan screening.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan helpline untuk tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat terinfeksi Covid-19. Helpline tersebut adalah 117 ext 3.
Tenaga kesehatan bisa menghubungi nomor tersebut secara gratis atau bebas pulsa. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Layanan helpline ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi Covid-19," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2).
Wiku menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menyediakan layanan telenakes. Dalam layanan ini, tenaga kesehatan bisa meminta bantuan seperti evakuasi ambulans, rumah sakit rujukan, obat khusus, tindakan medis khusus hingga tes PCR dan screening.
"Layanan telenakes dapat diakses pada pukul 7 pagi sampai 10 malam oleh nakes yang membutuhkan bantuan," ujarnya.
Namun, saat tenaga kesehatan menghubungi helpline, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui bidang perlindungan tenaga kesehatan akan memverifikasi identitas terlebih dahulu. Langkah ini untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan betul-betul bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang disampaikan.
Wiku berharap, helpline ini dapat menekan laju penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan di Indonesia. Sekaligus menekan angka kematian tenaga kesehatan.
"Dengan diluncurkannya helpline ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," katanya.
Baca juga:
Pemprov DKI Siapkan 17 Ribu Petak Makam Pasien Covid-19, Tersebar di 5 TPU
Anak Bupati Sleman dan Sopir Pribadi Positif Covid-19
Temukan 'Masalah' dalam Pengadaan Alkes Vaksinasi, KPK Wanti-Wanti Pemerintah
Perkuat PPKM, Satgas Covid-19 Bentuk Posko Tingkat Desa dan Lurah
Satgas Covid-19: PPKM Tak Efektif Bila Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan