CCTV BPK perlihatkan pejabat Kemendes bawa upeti untuk auditor BPK
CCTV BPK perlihatkan pejabat Kemendes bawa upeti untuk auditor BPK. Rekaman CCTV tertanggal 10 Mei 2017 memperlihatkan Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III di Kemendes sekaligus terdakwa atas kasus ini, datang ke kantor BPK membawa ransel hitam berisi Rp 200 juta. Pada 26 Mei, Jarot kembali mengantar Rp 40 juta.
Sidang kasus pemberian suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Transmigrasi dan Tertinggal terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK-RI) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Kali ini, jaksa menampilkan rekaman CCTV yang ada di kantor BPK RI.
Rekaman CCTV tertanggal 10 Mei 2017 memperlihatkan Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III di Kemendes sekaligus terdakwa atas kasus ini, datang ke kantor BPK sambil membawa tas ransel berwarna hitam. Isi tas tersebut merupakan uang Rp 200 juta.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Saat ditampilkan rekaman tersebut, Ali Sadli, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantahnya.
"Betul ini Pak Jarot yang membawa tas ransel?" Tanya jaksa Takdir Suhan, Rabu (27/9).
"Betul pak," jawab Ali.
Selang beberapa hari kemudian, di tanggal 26 Mei, Jarot kembali mendatangi kantor BPK untuk mengantar uang tahap kedua sebesar Rp 40 juta.
Dalam setiap pemberiannya, Jarot kerap mengatakan uang tersebut merupakan titipan dari Sugito untuk diteruskan ke Rochmadi Saptogiri. Tidak hanya itu, uang tersebut juga diperuntukan untuk Ali Sadli.
Saat jaksa menanyakan alasan Kemendes menyerahkan uang yang disebut 'titipan', Ali mengaku tak tahu menahu. Sebab, sebelum meminta klarifikasi kepada Sugito, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya.
"Saya juga enggak tahu pak, sudah ditangkap duluan oleh KPK," tukasnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Dua diantaranya telah berstatus terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.
Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa.
Sempat terjadi perbedaan pendapat dari internal BPK-RI mengenai hal ini. Ketua tim PDTT Yudi Ayodhya penggunaan anggaran tersebut sebaiknya dilakukan dengan metode at cost. Sedangkan ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Bonanganom mengatakan penggunaan anggaran tersebut lumpsum, dan telah memenuhi lampirannya sebagai pertanggungjawabannya.
Sementara itu, selama proses persidangan dengan terdakwa Sugito dan Jarot, terkuak pula bahwa selain memberi Rp 240 juta, pihaknya melakukan 'patungan' guna uang operasional Rochmadi dan Ali dalam melakukan sampling.
Kedua terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)