CCTV Kembali Dibuka, Pengacara: Sudah Jelas Tak Benar Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan
Dengan ditampilkannya kembali tayangan tersebut, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, apa yang pernah disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait dengan penggunaan sarung tangan tidak benar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik Heri Priyanto dalam sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Heri sempat memperlihatkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam aktivitas Sambo sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Saat itu, Ferdy Sambo yang mengenakan seragam dinas kepolisian berwarna cokelat itu terlihat tidak memakai sarung tangan warna hitam seperti yang pernah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dengan ditampilkannya kembali tayangan tersebut, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, apa yang pernah disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait dengan penggunaan sarung tangan tidak benar.
"Kalau melihat meringankan atau tidak yang pasti tadi pemutaran CCTV kita semua sama-sama melihat dengan jelas. Pertama yaitu terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan, dan keterangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Selain itu, keterangan yang pernah Adzan Romer sampaikan disebutnya juga tidak benar. Karena, dalam tayangan CCTV tersebut memperlihatkan Sambo tidak memakai sarung tangan saat turun dari mobil yang ditumpanginya.
"Romer juga dalam keterangannya menyatakan bahwa Pak Sambo turun dari mobil di Rumah Duren Tiga memakai sarung tangan, tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," sebutnya.
Selain itu, dirinya pun mempertanyakan keterangan Bharada E yang dikatakannya sempat berubah-ubah itu apakah bisa dilakukan oleh seorang Justice Collaborator atau tidak.
"Nah tadi tanggapan dari Richard juga ada lagi informasi yang baru, keterangan baru lagi yang sisampaikan bahwa barang di, senjata itu diseteril lagi, itu baru lagi. Saya enggak tahu lagi, kebohongan apa lagi kita kan enggak tahu ini," ungkapnya.
"Apakah seorang Justice Collaborator bisa mengubah-ubah keterangannya apabila fakta sudah diperlihatian, saya enggak tahu lagi," tutupnya.
Sebelumnya, Ajudan Ferdy Sambo hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Adzan Romer, Prayogi Ikrata Wikaton, Daden Miftahul Haq, dan Farhan Sabilah.
Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Salah satu saksi, Adzan Romer menceritakan kejadian pada 8 Juli 2022. Saat itu, dia bersama Ferdy Sambo menuju ke Rumah Dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Bapak (Ferdy Sambo) minta berhenti katanya, 'Berhenti di sini.'," kata Adzan Romer, Senin.
Dia pun berinsiatif turun untuk membuka pintu. Namun, saat itu, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo malah melaju sekira 10 meter dari lokasi awal berhenti.
Kemudian Ferdy Sambo keluar dari dalam mobil. Ferdy Sambo berjalan kaki menuju ke arah rumah. Adzan Romer mengaku melihat sepucuk senjata terjatuh.
"Setelah turun sekitar selangkah atau dua langkah senjata jatuh," ujar Adzan Romer.
Dia mengatakan, sebagai ajudan, berniat membantu mengambil senjata itu. Namun, keburu diambil oleh Ferdy Sambo.
"Pas saya mau ambil sudah keduluan," kata Adzan Romer.
Dia menuturkan, Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Senjata itu pun diletakkan di saku sebelah kanan.
"Saya lihat masukin di saku sebelah kanan," ujar Adzan Romer.
Dia pun memastikan senjata yang terjatuh berjenis HS. Kepada Hakim, dia mengaku mengetahui detail jenis-jenis senjata.
"Saya pakai Glock 17 dan tahu senjata HS," ujar Adzan Romer.
Hakim kembali menegaskan jawaban Adzan Romer.
"Yang jatuh senjata apa?" tanya hakim.
"HS," jawab Romer.
"Yakin?" tanya hakim lagi.
"Yakin," jawab Romer.
(mdk/eko)