Cegah kejahatan, kartu SIM bakal didaftarkan pakai nomor penduduk
Selain NIK, pelanggan juga wajib memasukkan nama ibu kandung saat registrasi.
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Komunikasi dan Informatika tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat registrasi kartu SIM mulai digodok. Program ini diyakini sebagai solusi efektif dalam mencegah kejahatan yang memanfaatkan media telepon seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli mengungkapkan, rencana ini sudah lama digagas bersama Kementerian Dalam Negeri pada 29 Januari 2013 lalu.
Sebagai implementasi, pihaknya menggelar konsultasi publik selama satu pekan ke depan untuk membahas tata cara registrasi prabayar menggunakan NIK.
"Satu minggu ke depan kita godok, minta masukkan tim ahli dan publik. Kalau rancangannya beres, baru di Permen kan," ungkap Ramli, saat soft launching pemanfaatan NIK untuk verifikasi registrasi ulang pelanggan kartu prabayar di Palembang, Rabu (30/3) malam.
Menurut dia, NIK digunakan sebagai verifikasi kartu prabayar untuk meminimalisir terjadinya kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi, seperti mama minta pulsa atau lainnya yang semakin tak terbendung. Sebab, selama ini orang sangat mudah memperoleh nomor baru tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau sejenisnya.
"Selain NIK, pelanggan juga wajib memasukkan nama ibu kandung saat registrasi. Karena bisa saja seseorang menggunakan NIK orang lain untuk kejahatan," ujar Ramli.
Namun, terobosan baru ini belum dipastikan mulai terealisasi. Ramli mengatakan, pihaknya segera menggarap penyelesaiannya secara teknis.
"Sambil menunggu itu, disosialisasikan NIK bagi pelanggan lama registrasi ulang. Kalo tidak, kartu itu tidak bisa dipakai lagi," katanya.
Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menambahkan, Rapermen ini harus teruji dan memuat teknis secara keseluruhan, termasuk penggunaan NIK milik warga yang belum berusia 17 tahun.
"Sekarang kan bayi baru lahir saja ada NIK. Bisa jadi dipakai orang tuanya untuk kejahatan. Nah, ini harus ada aturannya juga, bisa ada batasan umur, itu digarap juga," pungkasnya.
Baca juga:
Ini cara Korlantas layani warga pelosok NTT urus SIM dan STNK
Keren, perpanjang SIM kini cuma lewat ponsel Android
Miris, 50 persen pelajar Depok naik kendaraan ke sekolah tanpa SIM
Cegah pemalsuan identitas, Disdukcapil sosialisasi keabsahan KTP
Penelitian: Kebanyakan anak muda tak punya SIM
Polri bakal terbitkan 3 jenis SIM C, buat pengendara Moge khusus
Ucok Baba langganan ditilang polisi, tapi selalu ditolak bikin SIM
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.