Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang
Perpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Penghentian aktivitas truk tambang untuk kategori kendaraan truk sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang Raya diperpanjang dalam tiga hari kedepan. Keputusan tersebut diperoleh dari hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI, Polri, dan stakeholder terkait menyusul kericuhan di Salembaran Raya, Kecamatan Kosambi Kamis (7/11/2024).
Dengan perpanjang massa larangan truk tambang melintas di wilayah Tangerang Raya itu, Kepolisian dan Pemda Tangerang Raya mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhinya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga Kamis (14/11) mendatang.
- Penjarahan di Tengah Ricuh Perusakan & Pembakaran Truk di Kosambi, Ini Penjelasan Polisi
- Warga Kosambi Tangerang Murka, Rusak & Bakar Truk Tambang Langgar Jam Operasi dan Sebabkan Banyak Kecelakaan
- Kronologi Sopir Truk di Cipondoh Tangerang Ugal-ugalan hingga Tabrak Puluhan Kendaraan
- Kapolsek Katingan Hulu Tenggelam Usai Mobil Dikemudikan Tercebur Sungai, Satu Warga Tewas saat Coba Menyelamatkan
Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.
“Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari ke depan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.
Perpanjangan waktu ini, kata Zain dengan mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Zain mengungkapkan bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoaks) yang disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pascakericuhan dengan warga di Jl Salembaran Raya beberapa waktu lalu.
"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ungkapnya.
Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi dan KIR.
"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.
"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" tegasnya.
Zain mengaku pemberhentian operasional truk tambang ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.
“Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan,” terangnya.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," pungkas Zain.