Cekoki korban miras, 7 pemuda perkosa anak di bawah umur di sungai
Cekoki korban miras, 7 pemuda perkosa anak di bawah umur di sungai. Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya tersebut, para pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Kepolisian Resor Bogor Kota meringkus tujuh orang remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, di pinggir Sungai Cipakancilan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ketujuh pelaku berinisial FH, RN, AR, FS, AM, HA, dan AP.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya tersebut, para pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Dalam kondisi mabuk, para pelaku sempat menggerayangi tubuh korban. Kemudian, korban diperkosan secara bergiliran," ucap Ulung, Kamis (13/4).
Ulung menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, korban terlebih dulu diajak pergi oleh pelaku FH dan HA ke sisi sungai Cipakancilan. Usai tak sadarkan diri akibat dipaksa meminum minuman
keras, datang pelaku lainnya.
Lanjutnya, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar keesokan harinya dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Bogor Kota untuk menjalani visum.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang Nomor 23 tentang Pelindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.