Cemburu pada Istri yang Bekerja di Arab, Pria Sukabumi Aniaya Anak Kandung Berusia 6 Tahun dan Merekamnya
Seorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Seorang pria warga Desa Buniwangi, Surade, Sukabumi, W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia enam tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Cemburu pada Istri yang Bekerja di Arab, Pria Sukabumi Aniaya Anak Kandung Berusia 6 Tahun dan Merekamnya
"Motif tersangka W warga Kecamatan Surade ini menganiaya anaknya karena kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sehingga pelaku meluapkan kekesalannya dengan cara menganiaya anak perempuannya itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis (16/11).
- 8 Momen Ultah Elly Sugigi ke-52, Ungkap Harapan Ingin Nikah Lagi
- Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
- Gara-Gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Kebun Sawit
- Disebut SBY Versi Cewek, Potret Cantik Almira Anak AHY & Annisa Pohan Genap Berusia 15 Tahun
Menurut Maruly, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan W mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu kepada putri semata wayangnya karena mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain yang masih satu kampung dengan tersangka.
W melampiaskan amarahnya kepada anaknya. Bahkan aksi keji W kepada anak kandungnya diduga bukan sekali ini saja.
Maruly menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang anak dianiaya dengan cara diinjak, dipukul hingga dibanting pada Senin (13/11).
Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Tidak berselang lama Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap W yang merupakan ayah kandung dari korban pada Rabu (15/11).
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf A atau pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tambahnya seperti dilansir Antara.
Korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan.