CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba jadi tersangka dan langsung ditahan
CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan jumlah calon jemaah yang dirugikan dari 86.720 orang dari 15 provinsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan jumlah calon jemaah yang dirugikan dari 86.720 orang dari 15 provinsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
"Dari 15 orang yang diperiksa, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba, (35) selaku CEO travel Abu Tours. Dan hari ini langsung ditahan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah termasuk dari mitra-mitranya yang mengumpulkan calon jemaah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jumat, (23/3).
-
Kapan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya direncanakan pulang? Tapi informasi terakhir yang kami terima, insyallah besok jadwalnya diterbangkan ke tanah air," ucapnya.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan para pedangdut tersebut menjalankan ibadah umrah? Inilah Sederet Pedangdut Tanah Air yang Jalani Umrah di Bulan Ramadhan, Ada Lady Rara hingga Wika Salim Jalani umrah bersama sang ibunda tercinta pada awal bulan Ramadan, Lady Rara tidak pernah berhenti mengungkapkan rasa syukur dan kagum saat mengunjungi tanah suci. Lady Rara Salah satu potret haru saat Rara mencium pipi sang ibunda di depan Ka'bah. Wiwik Sagita Begitu juga dengan Wiwik Sagita yang mengawali bulan Ramadan di tanah suci bersama sang suami, ibunda, dan anak. Fitri Carlina Selanjutnya, penyanyi dangdut asal Banyuwangi, Fitri Carlina juga menjalani umrah di awal bulan Ramadan bersama suaminya yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai timur tengah. Tidak ketinggalan, Fildan sang juara DA4 juga menjalani ibadah umrah di awal bulan Ramadan bersama istri tercinta. Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati. Fildan DA4 Woro Widowati Penyanyi dangdut koplo asal Magelang, Woro Widowati saat ini tengah terlihat sedang menjalani ibadah umrah. Dalam laman Instagram pribadinya ia membagikan momennya saat sedang menjalani umrah serta mendoakan para fans agar segera bisa menyusul ke tanah suci. Wandra Restusiyan Pelantun lagu 'Cidro 2', Wandra Restusiyan juga baru saja membagikan potretnya menjalani ibadah umrah. Dalam postingan Instagramnya Wandra juga turut mendoakan para fans semoga bisa pergi umrah. Wika Salim Wika Salim memboyong keluarga tercinta menjalani ibadah umrah di bulan penuh keberkahan ini.
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
Turut hadir dalam rilis ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono.
Pasal yang dilanggar, kata Dicky Sondani, pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Sementara Kaswad Sartono, Kabid PHU Kemenag Sulsel mengatakan, setelah penetapan tersangka kasus ini, izin perusahaan penyelenggara umroh ini segera dicabut.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk membuka crisis center bagi calon jamaah untuk menerima laporan dari para jemaah yang dirugikan," kata Kaswad Sartono.
Baca juga:
Polisi sebut tersangka Abu Tours gampang, tapi bagaimana nasib jamaah?
CEO Abu Tours dan istri diperiksa terkait pengelolaan uang jemaah umrah
Abu Tours tolak teken MoU dengan Kemenag, ngotot minta tambahan biaya ke jemaah
527 Korban Abu Tours di Sumsel melapor, kerugian sementara capai Rp 7,5 M
Ungkap dugaan penipuan Abu Tours, Polda Sumsel kantongi bukti kuat
Tak kunjung berangkat, 205 jemaah umrah Abu Tours lapor Polresta Surakarta
1.600 Calon jemaah di Samarinda diduga jadi korban Abu Tours