Cerai dengan Istri, Pria di Maros Rudapaksa Cucu Saudara Kandung
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria inisial WA (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial FT (16). Mirisnya pelaku adalah saudara kandung dari kakek korban.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria inisial WA (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur inisial FT (16). Mirisnya pelaku adalah saudara kandung dari kakek korban.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros Inspektur Dua Cory Sulle mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya usai dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap FT. Cory mengaku antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
"Pelaku ini berstatus duda karena sudah bercerai dengan istrinya beberapa bulan lalu. Pelaku ini adalah saudara kandung dengan kakek korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/3).
Cory mengungkapkan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali. Korban sering diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
"Tapi pada akhirnya, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke kami," tuturnya.
Modus pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban diawali dengan mengajak belanja. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku masih kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2016. WA terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/yan)