Cerita boneka beruang pink jadi alat pembunuh pacar di Bekasi
Dia nekat menghabisi nyawa pacarnya lantaran kesal sering kali dimaki-maki dan diporotin uangnya untuk foya-foya.
Tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan atau sering disebut kumpul kebo, bukan lagi suatu yang tabu saat ini. Sebab, saat ini hal tersebut sudah banyak dilakukan oleh para pasangan di Ibu Kota atau pun di daerah-daerah.
Mengatasnamakan cinta akan tetapi belum siap berkomitmen menjadi alibi sejoli untuk melakukan itu. Namun, tidak jarang kisah mereka pun berujung pembunuhan karena berbagai alasan seperti cemburu, perselingkuhan, dan penganiayaan baik fisik maupun non fisik.
Hal itu yang dilakukan Arifin (23) kepada pasangan kumpul kebonya yakni Monica (19). Dia nekat menghabisi nyawa pacarnya lantaran kesal sering kali dimaki-maki dan diporotin uangnya untuk foya-foya.
Berikut kronologi pembunuhan Monica yang dilakukan oleh Arifin:
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Mengapa pungli di Babelan Bekasi dianggap meresahkan? Sopir dimaki sampai dipukuli jika tak diberi. Menurut sang perekam, jika sopir tidak memberi uang maka mereka akan dimaki oleh orang-orang yang meminta-minta itu.Bahkan, sopir juga beresiko dipukuli jika melawan aktivitas pungli tersebut sehingga dianggap sangat meresahkan.“Tak diberi, dimaki-maki. Ngelawan, gebukin,” katanya.
Arifin nekat bunuh kekasih karena kesal disuruh dan dimarahi
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan alasan mengapa Arifin (23) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Monica (19). Menurut dia, tersangka gelap mata membunuh pacarnya karena kesal.
"Tersangka sering disuruh-suruh, dimarahi. Bahkan uangnya sering dihabiskan untuk kebutuhan yang tidak penting," kata Daniel di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Menurut Daniel, puncak kekesalan Arifin bermula dalam pertengkaran dengan Monica pada Minggu (31/5) malam. Saat itu, dia baru saja pulang kerja dan melihat korban sedang memainkan permainan di telepon seluler.
"Pelaku menegur, namun korban malah marah-marah. Bahkan dengan nada kasar menyuruh pelaku membeli nasi uduk," ujar Daniel.
Karena tidak ingin masalah menjadi panjang, pelaku menuruti permintaan Monica. Tak lama kemudian, pelaku datang membawa nasi uduk berikut air mineral kemasan. Tapi, korban menolak karena airnya tidak dalam keadaan dingin. Bahkan, lanjut Daniel, Monica malah marah-marah.
"Korban tidak mau makan. Kemudian keduanya tidur," ucap Daniel.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Monica membangunkan Arifin sedang terlelap dengan cara kasar. Arifin pun naik pitam, lantas keduanya kembali adu mulut.
Waktu itu, kata Daniel, Monica dalam posisi tidur tengkurap. Arifin kemudian mengambil boneka beruang besar berwarna merah muda. Dia lantas membekap kepala Monica dengan boneka itu selama 20 menit.
"Pelaku melepaskan ketika korban sudah tak bergerak," tambah Daniel.
Usai bunuh Monica, Arifin berangkat kerja tanpa rasa salah
Usai membunuh Monica, pelaku bersiap-siap mandi dan berangkat kerja. Sebelum pergi, dia sempat memeriksa kondisi Monica, tapi dia tidak bergerak. Pelaku tidak merasa curiga dan lantas meninggalkannya.
"Tersangka pulang kerja pukul 22.00 WIB. Ketika masuk masih mendapati jasad korban dalam posisi semula," lanjut Daniel.
Arifin lantas membalikkan jasad pacarnya. Supaya tak dicurigai sebagai pembunuh, dia kemudian bertingkah keluar indekos, dan berpura-pura mengetuk pintu. Karena tak ada jawaban, dia kemudian mendobrak pintu indekos.
"Bahkan meminta satu orang warga untuk mengecek ke dalam," tambah Daniel.
Saat di dalam rumah indekos, saksi lain melihat korban sudah tewas dalam posisi telentang. Tersangka lalu melapor ke pengurus Rukun Tetangga dan diteruskan ke petugas kepolisian. "Bahkan tersangka berpura-pura menangis dan berdoa," sebut Daniel.
Daniel mengatakan, petugas di lapangan menemukan kejanggalan. Keterangan saksi dan tersangka bertolak belakang. Contohnya adalah, saksi lain hanya mendengar suara ketukan tapi tak mendengar pintu didobrak.
"Padahal logikanya lebih keras mendobrak pintu," ujar Daniel.
Penyidik lalu mencurigai Arifin. Setelah didesak, tersangka kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan boneka beruang besar.
Arifin kini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti disita antara lain telepon seluler, boneka, baju tidur, tempat tidur berikut spreinya.
Arifin pura-pura lapor polisi usai bunuh pacar pakai boneka beruang
Arifin (23), karyawan swasta di Kota Bekasi tega membunuh pacarnya sendiri, Monica (19). Korban dihabisi pada Senin pagi pukul 06.00 di rumah kosnya, Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, usai membunuh tersangka meninggalkan jasad pacarnya di tempat kos. Tersangka kemudian berangkat kerja pukul 07.00 WIB.
"Tersangka pulang sekitar pukul 20.00 WIB," katanya di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Pada saat pulang, tersangka masih mendapati jasad perempuan yang dipacari sejak 2014 lalu. Saat itu posisinya tengkurap. Tersangka lalu membalikkan badan jasad pacarnya.
Agar tak dicurigai sebagai pembunuh, tersangka kemudian keluar kos. Lalu berpura-pura masuk kembali dengan cara mengetuk pintu, karena tak ada jawaban, tersangka mengaku mendobrak.
"Bahkan meminta satu orang warga untuk mengecek ke dalam," katanya.
Di dalam rumah kos, korban didapati tewas dalam posisi telentang. Tersangka lalu melapor ke pengurus RT dan diteruskan ke petugas Kepolisian. "Bahkan tersangka berpura-pura menangis dan berdoa," katanya.
Daniel mengatakan, petugas yang menyelidiki menemukan kejanggalan. Keterangan saksi dan tersangka berbeda. Ia mencontohkan, bahwa saksi mendengar suara ketukan tapi tak mendengar dobrakan.
"Padahal logikanya lebih keras mendobrak pintu," katanya.
Penyidik lalu mencurigai tersangka. Setelah didesak, tersangka kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara dibekap pakai boneka panda besar warna pink.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan antara lain, HP, boneka, baju tidur, tempat tidur berikut sprainya.
Suka foya-foya, Monica dibunuh kekasih pakai boneka beruang besar
Arifin (23) nekat menghabisi nyawa pasangan kumpul kebonya di indekos Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, korban bernama Monica (19), seorang Mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
"Kejadiannya pada Senin (1/6) malam. Di rumah kos yang dihuni pelaku," kata Daniel kepada wartawan di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, tersangka tega menghabisi nyawa pacarnya itu karena sakit hati. Sebab, tersangka merasa dilecehkan karena sering mendapatkan perlakuan tak wajar.
"Korban sering marah-marah, bersikap kasar terhadap pelaku. Pelaku juga kecewa karena korban sering menghabiskan uangnya untuk keperluan tak penting," katanya.
Dengan alasan itu, kata dia, tersangka nekat menghabisi nyawa perempuan asal Demak, Jawa Tengah. Korban dihabisi dengan cara dibekap dengan boneka beruang besar warna pink.
"Dibekap hingga 20 menit, sampai korban meninggal dunia," katanya.
Dia mengatakan, tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan berpura-pura menemukan mayat lalu melaporkan ke polisi. Tetapi, alibinya dicurigai polisi hingga kemudian tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Barang bukti diamankan antara lain, HP, boneka, baju tidur, tempat tidur berikut seprainya.