Cerita Istri Eks Sekretaris MA Buang Robekan Kertas Putusan Bank Danamon
Bermula, Kamis, 21 April 2016 sekitar pukul 24.00 pintu kediamannya digedor. Mendengar itu, Tin langsung membangunkan sang suami, Nurhadi. Tin diperintahkan tidak langsung membuka pintu.
Jaksa penuntut umum pada KPK kembali mengulik tindakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida yang membuang robekan kertas saat penyidik KPK menyambangi kediamannya. Tin mengaku robekan kertas itu adalah berkas foto copy putusan Bank Danamon.
Tin yang hadir pada sidang Eddy Sindoro atas kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan robekan kertas itu sengaja dibuang. Namun, ia enggan disebut perbuatan merusak barang bukti.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
Bermula, Kamis, 21 April 2016 sekitar pukul 24.00 pintu kediamannya digedor. Mendengar itu, Tin langsung membangunkan sang suami, Nurhadi. Tin diperintahkan tidak langsung membuka pintu.
"Jangan langsung dibuka dulu. Ini sudah malam takutnya perampok," kata Tin menirukan arahan Nurhadi, Senin (28/1).
Selama pintu tidak dibuka, kata Tin, Nurhadi ke kamar mandi. Pengakuan Tin, Nurhadi sudah beberapa hari mengalami gangguan pencernaan sehingga kerap kali buang air besar.
Usai Nurhadi dari kamar kecil, gantian Tin masuk ke dalam. Saat ingin membuang tisu ia mengaku terkejut banyak robekan kertas kecil-kecil di tong sampah. Tin mengonfirmasi ke Nurhadi.
"Pak Nur (Nurhadi) bilang itu saya yang robek fotocopy Danamon. Saya bilang kok dirobek, enggak, enggak ada masalah kata Pak Nur," kata Tin.
Tin menegaskan, tindakannya saat itu merupakan spontanitas saja dengan dalih tidak ingin ada sampah di kamar kecil.
Konfirmasi jaksa kepada Tin ataupun Nurhadi perihal robekan kertas bukan kali pertama dilakukan. Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda hal itu juga ditanyakan kembali.
Penggeledahan dilakukan KPK bersamaan penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno, staf dari Paramount Enterprise. Keduanya ditangkap setelah ada transaksi uang suap terkait pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group yakni PT Asia Across LImited (AAL) yang mengajukan PK dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) atas penundaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap tersebut dilakukan atas persetujuan Eddy Sindoro.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:
Saksi Sebut Eddy Sindoro Minta Pemberitaan Soal Eks Sekretaris MA Diperbaiki
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Ekspresi Advokat Lucas Saat Dengar Kesaksian Eddy Sindoro
Bos Lippo Group Bersaksi di Sidang Lucas
Eks Panitera PN Jakpus Akui Ditawari Duit Eddy Sindoro Buat Loloskan PK
Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Lucas