Cerita ketua MK nginap di kantor demi selesaikan sengketa pemilu
"Yang paling luar biasa kami harus menyelesaikan 903 perkara dalam 30 hari kerja," kata Hamdan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara sengketa Pemilu 2014. Para hakim konstitusi mengaku sempat kewalahan menangani ratusan perkara tersebut.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan untuk menyelesaikan segudang perkara sengketa tersebut, pihaknya sampai harus menginap di gedung mahkamah.
"Yang paling luar biasa kami harus menyelesaikan 903 perkara dalam 30 hari kerja. Tidak ada hari libur dan sampai pagi, rata-rata kita harus menginap di kantor," kata Hamdan Zoelva saat menerima delegasi China Election Visitors di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/7).
Selain itu, Hamdan juga menyidangkan ratusan perkara sengketa pilkada secara maraton. Hal itu, kata Hamdan, merupakan pengalaman yang tak terlupakan dalam hidupnya.
"Saya baru pertama, sejak 2014 Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pilkada di Indonesia, ada 500 perkara sengketa pilkada yang masalahnya di selesaikan di MK. Hal yang menarik, hasil pemilu kita batalkan dan kita kemudian meminta pemungutan ulang sekali lagi," ujar dia.
Kunjungan China Election Visitors ke MK ini difasilitasi oleh Perludem. Sedianya mereka akan melaksanakan studi banding pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Anggota delegasi dari China tersebut berjumlah 9 orang yaitu Prof Lin Fan, Peng Tianyu, Prof Yuan Dayi, Prof Yin Limin, Prof Xiao Tangbiao, Prof Qiu Jiajun, Prof Sun long, Prof Ren Bingqiang, dan Jeffrey Phillips. Mereka di sambut di lantai ke-15 gedung MK oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan hakim konstitusi yang lain, seperti Patrialis Akbar dan Maria Farida.