Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik korupsi pada saat penerbitan sertifikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
- BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Tidak terkecuali di lingkungan Kementerian juga terdapat praktik tersebut.
"Kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian ternyata kan ada juga unsur koruptif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Hal tersebut berkaca pada saat penerbitan WTP di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemenkes PDTT) pada tahun 2016 lalu. Pada kasus tersebut menyeret mantan Irjen Kemendes Sugito serta auditor badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Saat itu, Sugito memberikan uang comitment fee kepada pihak BPK senilai Rp240 juta guna penerbitan WTP di Kemendes.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
"Perencanaan anggaran penentuan kemudian sampai ke evaluasinya kan juga dibutuhkan dalam konteks pengawasan dan evaluasi kan ada di BPK gitu," tegas Ali.
Namun, kata Ali keterlibatan pegawai BPK dalam praktik koruptif masih kerap ditemukan oleh KPK berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan. Padahal dua lembaga itu memiliki peran yang serupa untuk sama-sama mengawasi.
"Makanya KPK juga fokus pada sektor ini terutama juga saya kira mengikuti perkara-perkara yang pernah ditangani KPK ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan," pungkas Ali.