Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator
Piyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Piyono (61) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Kakek asal Sawojajar, Kota Malang itu hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas didampingi keluarganya, usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (9/9).
- Cerita Prasasti Sanghyang Tapak di Sukabumi, Kutukan dari Raja Sunda Agar Tak Menangkap Ikan dan Mengganggu Sungai
- Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara, Ini 8 Bahayanya bagi Lingkungan
- Mengenal Ikan Kodok, Hewan Endemik Perairan Maluku yang Terancam Punah
- Pemberani, Orang Ini Menarik Ikan dari Tenggorokan Pelikan yang Tersedak!
Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Piyono sendiri memelihara ikan Aligator Gar sejak 2008, di mana undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit pada 2020.
Dia merasa tidak bersalah karena memelihara ikan tersebut jauh sebelum terbitnya aturan undang-undang.
Selain itu, ia mengaku tidak mengetahui kalau Pemerintah melarang memelihara ikan tersebut dan mengeluarkan aturannya.
Ikan tersebut dibeli Piyono dari salah satu pedagang Pasar Hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.
Karena saat itu memang dengan mudah bisa didapatkan di pasaran. Seiring waktu, ikan tersebut tersisa 5 ekor dan berkembang dengan panjang kisaran 1 meter.
Kemudian atas laporan warga, Polda Jatim pada 2 Februari 2024 mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Saat itu ditemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar.
Aji Sasongko, anak Piyono menuturkan selama 16 tahun ikan Aligator Gar itu tumbuh hingga besar di kolam pemancingan. Selama itu pula awalnya tidak ada yang mempermasalahkan, karena itu kaget kemudian muncul tuduhan memelihara dan mengembangbiakkan.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi milik Piyono tersebut pada 22 Februari 2024. Ikan itu pun disita dan dikarantina, sebelum kemudian mati tiga ekor dan tinggal lima ekor yang tersisa.
"Tiba-tiba langsung dikarantina juga ikannya. Jadi yang sebelumnya ditaruh di kolam besar, ini ditaruh di kolam karantina cuma lebar dua meter kali satu meter itu pun khususnya, di situ ikan mati ikan tiga," jelas Aji Sasongko.
Akhirnya, pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya yakni memelihara ikan Aligator Gar.
Dalam putusannya Piyono terbukti memelihara, meski tidak membudidayakannya sejak dibelinya pada 2008 itu.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," jelas ujar Guntur Putra Abdi, Kuasa Hukum Piyono, Senin (9/9).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," ungkapnya.
Soal keberatan terkait terdakwa tidak pernah merasa mendapatkan sosialisasi terkait aturan ini, dalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap mengetahui.
"Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum," tegasnya.
Masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang, di mana sebelumnya selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih. Sehingga kakek tiga cucu itu menjalani sisanya yakni 4 bulan.