Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Empat emak-emak di Sukabumi ditangkap atas tuduhan perdagangan orang ke luar negeri.
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda. Dl (55) dan AT (42) ditangkap atas laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.
- Di Kediri Ada Gua Bak Lorong Rahasia, Pernah Dipakai Prajurit Kerajaan untuk Menghindar dari Kejaran Musuh
- Cerita Cak Imin Sempat Ragu dengan Istilah Perubahan yang Diusung Anies Baswedan
- BSI Bakal Buka Kantor Cabang di Dubai dan Arab Saudi
- Kapolri Perintahkan Jenderal Bintang 2, Ibu Disekap & Jadi Budak Seks di Dubai Berhasil Dibebaskan
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korbannya AN, warga Kampung Halimun, usia 27 tahun.
Modus kedua pelaku, mengimingi korban mendapat gaji tinggi jika mau jadi pekerja migran ke Dubai. Korban merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Parahnya lagi, selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka. Korban melapor ke keluarganya di Sukabumi dan kedua pelaku ditangkap.
Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor. AN diberangkatkan ke Dubai. Namun sesampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.
Modus pelaku Ni dan El hampir sama dengan dua pelaku sebelumnya. Korbannya kali ini dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Korban ditawari bisa bekerja di Malaysia. Korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Korban dijanjikan gaji pegawai Rp5juta/bulan dan bonus Rp5 juta.
Namun kenyataannya, uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Korban juga sering mendapatkan kekerasan. Bahkan korban Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.