Digigit Ular, Petani Di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat.
Penerangan yang minim membuat Sumirah tak menyadari keberadaan binatang berbisa tersebut
Digigit Ular, Petani Di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
Seorang petani asal Desa Suru Kecamatan Sooko, Sumirah (61) berhasil lolos dari maut pasca digigit ular beberapa waktu lalu. Insiden naas itu berawal ketika dirinya hendak bekerja mengaliri ladang cengkehnya pada pagi hari. Penerangan yang minim membuat Sumirah tak menyadari keberadaan binatang berbisa tersebut. Anak kedua Sumirah, Hariono (37) yang mengetahui kejadian tersebut, segera membawa ibunya untuk mendapatkan pertolongan pertama karena kakinya telah bengkak dan membiru.
"Kejadiannya tanggal 16 Agustus kemarin, setelah subuh ibu saya pergi ke ladang untuk mengaliri tanaman Cengkeh. Saat akan mengambil selang kakinya digigit ular berbisa, saat itu tidak membawa senter. Kami bawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Darmayu," ungkap Hariono.
Menyadari pekerjaannya tak luput dari risiko, sejak Juni lalu Sumirah berinisiatif untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Alhasil seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga dirinya dinyatakan sembuh.
"Ibu saya sudah pulang, ini sudah sembuh. Alhamdulillah saya senang sekali biaya perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Hariono.
Dijumpai saat tengah menjenguk di rumah sakit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat dan sudah berangsur pulih.
al ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja.
"Beliau adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Dan saat digigit ular beliau ini tengah bekerja di ladang. Untuk itu ibu Sumirah ini sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Wawan menambahkan, jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan. Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh. Lewat kejadian ini pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," pungkasnya.