Cerita polisi di Cirebon dikeroyok, diarak & ditelanjangi warga
Brigadir Muh Andi Al Mujid seorang anggota polisi Polres Cirebon saat kejadian memang sedang tidak bertugas.
Nekat ulah sekelompok warga di Cirebon ini. Mereka berani mengeroyok anggota polisi hingga babak belur dan tak berdaya. Brigadir Muh Andi Al Mujid seorang anggota polisi Polres Cirebon saat kejadian memang sedang tidak bertugas.
Namun, ketika melihat ada dua kelompok warga yang sedang bertikai di area parkir CSB Mall Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat dia langsung melerainya. Tapi nahas, polisi berusia 22 tahun itu malah jadi bulan-bulanan salah satu kelompok tersebut.
Padahal korban sudah mengaku bahwa dirinya adalah seorang polisi. Akan tetapi, pengakuannya tidak didengarkan oleh sekelompok warga yang terus memukulinya. Mungkin karena saat itu Brigpol Andi tidak mengenakan seragamnya.
Tidak sampai dihajar hingga babak belur, Brigpol Andi juga sempat dilecehkan dengan dilucuti celananya. Kemudian dia pun dibawa ke tempat yang lebih sepi untuk kembali dipukuli.
Bagaimana cerita lengkap polisi yang dikeroyok sekelompok warga hingga ditelanjangi? Berikut kronologisnya:
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana kesenian Tayuban Cirebon dipertunjukkan? Pertunjukkan Tayuban Dalam pementasannya, kesenian ini dilakukan oleh seorang penari yang disebut ronggeng dan diiringi pemusik karawitan seperti kendang, goong, kenong, gamelan, kecrek dan suling. Musiknya cenderung dinamis, namun didominasi tempo lambat. Penarinya juga menggunakan selendang yang akan diberikan kepada tamu yang disambut untuk ikut menari.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Anggota polisi di Cirebon dikeroyok karena lerai perkelahian
Anggota Dalmas Polres Cirebon Brigadir Muh Andi Al Mujid (22) dikeroyok beberapa pemuda. Korban dihajar hingga babak belur, lalu diarak dengan motor sebelum akhirnya dibiarkan tergolek di wilayah Cangkol, Kota Cirebon, Minggu (15/3) dini hari lalu. Lalu mengapa bisa seorang anggota polisi dikeroyok sekelompok warga?
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP H Dani Kustoni, awalnya ada dua kelompok warga yang terlibat kericuhan di halaman parkir sebuah tempat hiburan yang ada di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Cirebon di Jalan Cipto MK, Minggu dini hari (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban berusaha melerai keributan itu.
"Tapi malah dipukuli oleh kelompok tadi. Saat itu korban tidak sedang bertugas jadi tidak pakai seragam," ujar Dani Kustoni kepada merdeka.com, Selasa (17/3).
Korban dipukuli dengan tangan kosong dan juga dengan botol minuman. Korban yang sudah tak berdaya itu dilucuti pakaiannya dan dinaikkan ke atas sepeda motor milik salah satu pelaku. Korban kemudian diarak di Kota Cirebon dengan hanya memakai celana dalam. Beruntung saat sampai di Cangkol, konvoi para pelaku dipergoki anggota polisi.
Para pelaku langsung kabur dan membiarkan korban tergeletak di tengah jalan. selanjutnya korban langsung dilarikan ke RS Pelabuhan untuk mendapatkan perawatan medis. Malam itu juga polisi melakukan pengejaran.
Selain dikeroyok, anggota Polres Cirebon sempat dibuka kolornya
Seorang anggota Polres Cirebon Brigadir Polisi Muhamad Andi Al Mujid (22), babak belur dikeroyok sekelompok warga yang sedang bertikai. Peristiwa nahas pada Minggu (15/3) malam itu terjadi ketika korban sedang tidak bertugas.
Kapolresta Cirebon AKBP Dani Kustomi membenarkan adanya pengeroyokan terhadap anggotanya tersebut. "Iya (dikeroyok) pada Minggu malam," kata Dani, ketika hubungi merdeka.com Selasa (17/3).
Dani pun menjelaskan, akibat pengeroyokan tersebut anggota polisi itu sempat dilecehkan dengan dibuka celananya. "Karena nggak berdaya dipukulin sempet dibuka kolornya," ungkapnya.
Tak sampai di situ, kata Dani, kelompok warga tersebut membawa korban ke tempat yang lebih sepi untuk kembali dipukuli. "Dibawa ke tempat sepi terus dipukuli lagi," katanya.
Dari kejadian itu, polisi pun langsung menangkap 8 orang yang menjadi biang keladi pengeroyokan. "Sudah diamankan 8 orang dan masih diproses," ujarnya.
Brigpol MA dikeroyok warga Cirebon, 8 orang diringkus polisi
Brigpol MA (22), anggota Dalmas Polres Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan dua kelompok warga yang sedang bertikai, Minggu (15/3) dini hari. Saat ini polisi sudah meringkus delapan orang yang diduga pelaku pengeroyokan.
"Delapan orang sudah kita amankan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni kepada merdeka.com, Selasa (17/3).
Hingga saat ini mereka masih diproses di Mapolresta Cirebon. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kejadian pengeroyokan ini.
Ketika ditanya soal kondisi korban, Dani menerangkan bahwa MA sudah membaik. Bahkan anak buahnya tersebut hari ini sudah dinas seperti biasa.
"Polisi udah baik, sekarang sudah balik ke kantor," terang Dani di ujung telepon.
Keroyok anggota Dalmas, pelaku terancam 5 tahun bui
Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku pengeroyokan terhadap MA anggota Dalmas Polresta Cirebon, Jawa Barat. Saat ini polisi masih memeriksa para pelaku. Jika terbukti, mereka dijerat Pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara. "Pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (17/3).
Ke delapan pengeroyok itu yakni ; MI (15), S (28), YB (17), PP (16), RR (25), CA (17), AS (20) dan S (29).