Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun
Walaupun telah mendapat izin dari keluarga istri keduanya, tindakan Syekh Puji dianggap pelanggaran hukum.
Tertangkapnya guru spiritual Gatot Brajamusti, akrab disapa Aa Gatot, mengingatkan kita kembali kepada kasus pernikahan yang dilakukan Syekh Puji. Mereka ditangkap karena alasan berbeda, namun sama-sama tokoh terpandang yang dianggap ahli di bidang agama.
Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji sempat menjadi pembicaraan hangat pada tahun 2008 silam. Nama pemimpin Pondok Pesantren Muftahul Jannah, Semarang ini dikenal setelah ia yang saat itu berusia 43 tahun mengaku menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa sebagai istri kedua.
Alasannya, pernikahan siri tersebut tidak melanggar hukum Islam yang memperbolehkan perempuan yang sudah baligh untuk menikah.
Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha sukses yang dermawan. Ia rajin membagikan zakat ke orang-orang tidak mampu. Sebelumnya ia juga sempat menghebohkan media massa karena diberitakan membagikan zakat senilai Rp 1,3 miliar.
Dilihat dari sisi ekonomi, lelaki berjanggut ini tentunya tidak akan kesulitan menghidupi kedua istrinya secara layak. Dia bahkan mengaku akan menjadikan Ulfa yang merupakan salah satu murid pondok pesantrennya tersebut sebagai general manager salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang pembuatan kaligrafi kuningan. Namun, tindakannya tetap dikecam banyak pihak.
Walaupun telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Ulfa, pernikahan di bawah umur ini setidaknya melanggar tiga Undang-undang (UU).
"Tiga undang-undang yang dilanggar itu adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta dalam jumpa pers di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (3/11/2008).
Sejak Maret 2009, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melewati pemeriksaan. Juli 2009, ia dijemput paksa oleh polisi karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan sering memenuhi wajib lapor. Penangkapan sempat tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Ulfa pun akhirnya dikembalikan kepada keluarga pada bulan November, walaupun pengembalian tersebut bukan berarti pembatalan pernikahan, tetapi penitipan kepada mertua.
November 2010, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak.
Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapatkan izin permohonan poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan karena Ulfa baru menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011.
Baca juga:
Jupe juga punya guru spiritual
Dari guru spiritual, Ki Joko Bodo nikahi artis dangdut
Guru spiritual artis, membantu atau menyesatkan?
Kisah dukun S yang hanya layani pasien artis
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Guru Sedunia? Ini menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat dunia, untuk memberikan apresiasi yang baik pada para guru.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Kapan Prasasti Sangguran dibuat? Prasasti Sangguran merupakan prasasti pada batu berkerangka tahun 850 saka atau 928 Masehi yang ditemukan di daerah Batu, Malang.