Cipeng terduga ISIS letakkan alat peledak di tas ayah yang mau umroh
Ayahnya itu pun sempat ditahan di Brunei.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus teror dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB mendengar kesaksian pertama dari salah satu terdakwa yang diduga simpatisan ISIS yaitu, Sutrisno Abdi alias Cipeng.
Saksi pertama yang memberikan kesaksian adalah H Rustawi (65) yang tidak lain adalah ayah kandung dari terdakwa. Dalam kasus ini Rastawi menjadi korban Sutrisno karena dirinya batal untuk pergi umroh. Saat berada di Bandara Brunei Darussalam, pihak imigrasi menahan Rastawi karena menemukan benda yang dicurigai alat peledak di dalam tasnya.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi katanya itu alat peledak. Saya langsung ditahan sama petugas bandara Brunei" ujar Rastawi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/11).
Menurut kesaksiannya benda tersebut diduga dimasukan oleh terdakwa sehari sebelum dia berangkat umroh. Sehingga akibat dari penemuan tersebut saksi (Rastawi) sempat ditahan oleh KBRI di Brunei Darussalam selama 23 hari dan ditahan selama 1 bulan oleh pihak kepolisian Brunei, namun hingga saat ini belum ada proses hukum dari negara tersebut.
Saat memberi kesaksian dia juga membeberkan bahwa terdakwa memang sudah nakal saat terdakwa duduk di bangku SMA kelas I. Selain itu menurut saksi, terdakwa tidak menyukai kegiatan kegiatan keagamaan.
"Dia (terdakwa) memang sudah mulai nakal saat SMA kelas 1. Saya juga sempat melaporkan dia ke polisi Malang tapi tidak di proses karena polisi memilih untuk berdamai saja. Sama (kegiatan) ceramah atau ngaji juga dia enggak seneng" ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa baru bertemu lagi dengan terdakwa. Hal itu karena sebelumnya terdakwa alias cipeng sudah lama tidak tinggal serumah.
Selama kesaksian yang diberikan oleh Rastawi, terdakwa sama sekali tidak membantah setiap pernyataan yang disampaikan kepada hakim.
Suasana sempat haru saat ayah dari terdakwa menangis sambil mengatakan kepada hakim agar anaknya bisa dimaafkan. Namun dia tidak bermaksud untuk membebaskan anaknya yang saat ini ditahan.
"Saya mohon maafkan anak saya, saya ikhlas tidak berangkat umroh. Tapi jika memang perbuatan anak saya membahayakan orang banyak saya serahkan kembali kepada bapak (hakim)" pungkasnya.
Sebelumnya Sutrisno alias Cipeng ditangkap oleh kepolisian Malang Kota pada tanggal 12 Mei 2015. Cipeng ditangkap atas dugaan aksi teror dan juga simpatisan ISIS.
Baca juga:
Bawa bahan peledak dan peluru saat umrah, 3 WNI ditangkap di Brunei
Bawa bondet saat umroh, Rustawi ditahan polisi Brunei
Umroh bawa peledak, rumah Rustawi bakal diperiksa CID Brunei
Brunei pulangkan WNI yang diduga bawa peledak dan terkait ISIS
Upaya pembebasan WNI diduga terkait ISIS ditolak Brunei
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.