Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Tips Mengindarinya
Pertama dengan cara mengecek dahulu perizinan dan memahami bentuk bisnis yang akan dilakukan.
Polri memberikan tips agar terhindar dari kasus investasi ilegal dengan skema binary option. Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah sejumlah afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto memberikan beberapa tips untuk masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong berkedok trading. Pertama dengan cara mengecek dahulu perizinan dan memahami bentuk bisnis yang akan dilakukan.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Bagaimana cara memaksimalkan investasi untuk masa depan keuangan? Menjawab hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan nasabah BRI Prioritas lewat Wealth Management.
-
Apa yang perlu dipahami oleh investor pemula sebelum memulai investasi? Bagi para investor pemula sebaiknya tidak langsung membeli produk investasi tanpa mengetahui profil risiko.
Kedua, kata Agus adalah memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat bisa terhindar dari kerugian.
"Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (10/3).
Agus menjelaskan hasil dari kasus investasi ilegal ini, polisi bersama PPATK telah menyita sekitar Rp1,5 triliun. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan investasi bisnis yang menjanjikan keuntungan sangat besar. Sebab, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan.
"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujar dia.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan ciri-ciri penipuan dengan skema binary option atau semacamnya yang berkaitan trading adalah menjanjikan keuntungan yang besar dan instan.
"Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik. Sehingga itu melalaikan masyarakat dengan tawaran keuntungan yang instan," kata Ivan.
"Tapi sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu di balik itu. Adalah semakin kuat unsur penipuan," lanjutnya.
Menurutnya, para pelaku kerap kali memamerkan harta mereka guna meyakinkan korban untuk tergiur berinvestasi. Namun ketika investor, alami kerugian hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi.
"Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan," tuturnya.
Oleh sebab itu, PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal menjurus penipuan.
"PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi dikemudian hari dan PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan," imbuhnya.
Demi melacak aset para afiliator yang jadi tersangka, PPATK akan menelurusi alirand dana sekaligus mengungkap modus-modus penipuan dengan skema investasi ilegal tersebut.
"Paling penting mendukung bareskrim untuk melakukan penegakan hukum. Kami dari sisi follow the money dan bareskrim dari pengelana hukumnya," tegasnya.
Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Bareskrim Polri telah mencatat dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, sebanyak 14 korban sudah melapor ke polisi. Hingga total kerugian mereka mencapai Rp25.620.605.124.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan dari affiliator Quotex Doni Salmanan, polisi masih mendalami berapa jumlah korban dan nominal kerugiannya. Sehingga untuk angkanya masih belum dapat disampaikan.
Doni itu dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/ray)