Culik petugas PLN, dua siswa di Aceh terancam tak boleh ikut UN
Pihak sekolah dan petugas lapas belum sepakat mengenai lokasi.
Dua siswa di Aceh, IG dan KD terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) yang akan diselenggarakan sejak tanggal 14 - 16 April 2014 mendatang. Hal itu lantaran keduanya yang ditahan dalam rutan belum dapat izin. Pihak sekolah dan petugas lapas belum sepakat mengenai lokasi.
IG sendiri ditahan di Rutan Lhoknga, sedangkan KD di Rutan Kajhu, Aceh Besar. IG saat ini tinggal menunggu putusan dan KD belum mulai persidangan. Keduanya sudah mendekam di rutan selama 3 bulan dan KD sekitar 1 bulan karena tersandung kasus penganiayaan dan penculikan terhadap petugas PLN sekitar 3 bulan lalu.
Manager Program Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Banda Aceh, Rudi Bastian mengaku sudah membuat laporan untuk kedua anak tersebut pada rutan tempat mereka ditahan. Rudi meminta keringanan agar kedua siswa itu bisa mengikuti ujian.
"Yang terkendala saat ini, pihak sekolah tidak bersedia untuk dilaksanakan ujian di Rutan, pihak sekolah meminta untuk didatangkan ke sekolah," kata Rusi Bastian pada merdeka.com, Sabtu (12/4).
Oleh karena itu, dia bertemu dengan Kepala Rutan Lhoknga untuk meminta keringanan untuk anak tersebut bisa mengikuti UN. Karena menurut Rudi, meskipun anak masih dalam rutan untuk menunggu proses persidangan, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara itu, Kepala Rutan Cabang Lhoknga, Muhammad Kameily saat dikonfirmasi mengatakan, rutan yang dia pimpin siap mempersiapkan segala fasilitas untuk kebutuhan warga binaannya untuk ikut UN. "Kita sediakan ruangan khusus untuk dia ikut ujian, bahkan ruangan saya ini akan saya berikan biar tidak kepanasan, karena di sini ada AC," ujar Muhammad Kameily.
Sedangkan untuk dikeluarkan dari rutan, Muhammad Kameily mengatakan bukan tidak memberikan izin. Siswa yang berinisial IG tersebut masih merupakan tahanan titipan Jaksa yang sedang menjalani persidangan. Sehingga, dia harus menunggu izin tertulis dari Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk bisa dikeluarkan.
"Kalau IG itu sudah ada putusan, sudah menjadi Narapidana, maka itu kewenangan saya untuk bisa atau tidak mengeluarkan dia keluar untuk ikut UN, akan tetapi dia itu masih ranah Pengadilan Negeri," tukasnya.
Kendati demikian, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya lagi untuk meminta petunjuk terkait dengan anak tersebut. "Secara pribadi saya sangat mendukung anak itu harus selesaikan studinya, tetapi ini kan ada aturannya, makanya saya coba koordinasi dulu dengan pimpinan," imbuhnya.
IG, saat ditemui mengaku sangat menginginkan bisa mengikuti UN. Selama 3 bulan dalam rutan, dia selalu belajar dan mengikuti setiap mata pelajaran dengan belajar sendiri. Selain belajar sendiri, dia juga dibantu oleh orangtuanya membawa buku-buku pelajaran.
"Saya sudah siap ikut ujian, selama ini saya sudah belajar dibantu oleh orangtua datang setiap seminggu sekali," tuturnya.