Curhat Buni Yani ke Fadli Zon menjelang vonis
Curhat Buni Yani ke Fadli Zon menjelang vonis. Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Sidang putusan vonis akan dibacakan pada 14 November 2017.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11) kemarin. Kedatangannya itu guna mengadukan kejanggalan proses hukum kasusnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Sidang putusan vonis akan dibacakan, Selasa (14/11).
Banyak hal yang diceritakan Buni Yani kepada Fadli Zon dalam pertemuan itu. Salah satunya mengenai seluruh pekerjaan seperti riset dan kegiatan akademik lainnya terhenti karena harus mengikuti proses hukum atas kasusnya.
"Ini sudah lebih dari setahun kasus saya sangat membebani. Enggak bisa apa-apa, riset doktoral saya harus berhenti. Padahal saya lagi riset. Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset-riset," kata Buni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Buni menyayangkan, kasusnya dikait-kaitkan dengan kepentingan politik. Dia membantah tuduhan telah melakukan ujaran kebencian terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membicarakan surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
Dia menegaskan tidak mungkin menyebarkan ujaran kebencian terkait Ahok. Buni bercerita, dirinya terlahir dari keluarga dan lingkungan yang sangat plural.
"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek saya haji, saya punya saudara, menikah sama orang Hindu di Lombok. Pindah ke agama Hindu. Sepupu ibu saya menikah sama orang Manado, kemudian pindah ke agama Kristen. Tapi kalau ada acara besar semua datang ke rumah. Kita sangat plural," tegas dia.
Tak hanya di lingkungan keluarga, Buni mengaku menjadi minoritas saat kuliah S1 di Bali, S2 di Amerika Serikat hingga melakukan penelitian di Belanda dan Filipina.
"Lalu saya kuliah ke Bali S1 di sana, masuk sastra inggris 5,5 tahun saya jadi minoritas di sana. Terus saya dapat beasiswa ke Amerika, juga yang kasih beasiswa orang agama lain. Saya jadi minoritas di sana. Lalu dapat penelitian PhD di Belanda, saya jadi minoritas lagi di sana. Penelitian 4 bulan di Manila untuk penelitian saya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melakukan ujaran kebencian terkait isu SARA dan Ahok. Tuduhan dan dakwaan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
Soal pemotongan video pidato Ahok, Buni Yani menyebut dirinya hanya mengunggah video dari akun media NKRI di akun facebook. Dia berujar tidak mentranskrip isi pidato Ahok dan hanya mengajak netizen berdiskusi mengenai isi video tersebut lewat akun facebook pribadinya.
Atas dasar itu, Buni menganggap tak ada unsur pidana terkait tindakannya tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari ahli bahasa dan ahli hukum bahwa tidak ada ujaran kebencian atas tulisannya mengenai video pidato Ahok di akun facebooknya.
"Saya sudah biasa menulis. Ini enggak ada kaitannya dengan hukum pidana bahwa orang mengutip lalu ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa. Tidak bisa dibawa ke pidana. Ahli bahasa lebih pinter dari saya mengatakan tidak bisa dibawa ke pidana," tambahnya.
Sementara kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya berencana mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya tersebut kepada Fadli. Aldwin menduga proses hukum perkara Buni Yani merupakan pesanan dan kental kepentingan pihak tertentu. Hal itu terlihat dari vonis hakim yang menyebut Buni melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Padahal, menurut Aldwin, seluruh saksi dan ahli yang diperiksa di tingkat penyidikan. Sehingga dia menilai kasus Buni Yani hanya terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
"Beliau kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, beliau harus mengetahui penegakan hukum kami mengundang kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah," kata Aldwin di lokasi, Kamis (2/11).
"Orang mencari keadilan ini berliku dipengaruhi banyak variable. Padahal dalam pidana itu enggak boleh dipengaruhi variable, variable itu apa seperti kepentingan politik, tekanan," sambung Aldwin.
Dia menegaskan kliennya tidak melakukan pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut diklaim juga diamini oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyebut video tersebut utuh.
Pihaknya menyebut jika masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Aldwin menuturkan, akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di PN Bandung, Jawa Barat.
"Maka jadi preseden buruk warga negara dalam menyampaikan kebebasan berpendapat atau rekan media yang menyampaikan berita. Coba lihat statement Buni Yani yang sangat sopan, jauh dengan hate speech," tandasnya.
Setelah pertemuan, Fadli Zon mengatakan, akan berusaha hadir dalam sidang vonis tanggal 14 November tersebut. Menurut dia, vonis sidang itu akan menjadi momentum apakah keadilan akan hadir atau justru sebaliknya.
"Mudah-mudahan apa yang Saudara-saudara harapkan bisa menjadi kenyataan pada tanggal 14 November pada saat yang akan datang itu," tuturnya.
Baca juga:
Mengadu ke Fadli Zon, Buni Yani keluhkan riset doktoralnya terhenti
Buni Yani dituntut dua tahun penjara
Kesal, Buni Yani sebut jaksa yang tuntut dirinya dua tahun 'stupid'
Pelapor Buni Yani nilai tuntutan dua tahun bui terlalu rendah
Jaksa Agung sebut tuntutan Buni Yani sama dengan Ahok agar seimbang
Sidang pleidoi, tak ada saksi lihat Buni Yani edit video Ahok
Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Apa yang ditemukan di permukiman prasejarah Dikili Tash, Yunani? Sampel anggur tertua yang tercatat di Eropa berhasil ditemukan para arkeolog di permukiman prasejarah Dikili Tash, Yunani Utara.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kapan Fathul Wahid menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri? Pada periode 2006 hingga 2010, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri, pada periode 2014-2016, ia menjabat sebagai Chief Academic Officer, dan pada tahun 2016-18, ia menjabat sebagai Chief Information Officer.