Curi Handphone Demi Sekolah Anak, Pria di Badung Dibebaskan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone dengan tersangka Abi Achmad alias Abi. Pria yang mencuri untuk kebutuhan sekolah anaknya ini pun dibebaskan karena jaksa mengedepankan keadilan restoratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone dengan tersangka Abi Achmad alias Abi. Pria yang mencuri untuk kebutuhan sekolah anaknya ini pun dibebaskan karena jaksa mengedepankan keadilan restoratif.
Sebelumnya, Abi Achmad disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian. "Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (27/4).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Mengapa regenerasi di kalangan Penghayat Kepercayaan di Indonesia menjadi isu utama? “Tidak ada penerus sesepuh pada generasi di bawahnya untuk nguri-uri kepercayaan dan menjalankan ajaran kepercayaan. Jadi saat sesepuh mereka meninggal, roda organisasinya jadi tidak ada yang menjalankan,” Minang menambahkan, masalah berikutnya adalah eksistensi para anggota penghayat di tengah masyarakat.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Ia juga menerangkan bahwa sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
JPU Beri Pelaku Handphone
Selanjutnya dihadirkan keluarga tersangka dan korban di Kejari Badung, Bali, dan tak lupa ada pemberian satu unit handphone dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya.
"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal, inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku," ujarnya.
"Agar ke depannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," ujarnya.
(mdk/yan)