Curi HP di rumah tetangga, Ari nyaris dihakimi massa
Ada 2 handphone yang hilang, nilainya sekitar Rp 2,65 juta.
Ari Saputra (28), terduga pencuri yang tinggal di Perumahan Sambutan Asri Blok J, Samarinda, Kalimantan Timur ini, apes. Dia tepergok pemilik rumah tak lain tetangganya sendiri, dan kabur ke bukit-bukit sekitar rumah korbannya, meski akhirnya berhasil dibekuk.
Peristiwa itu terjadi Kamis (19/10) sore. Pulang dari jalan, pemilik rumah Ahmad Subekhi yang tinggal di Blok F, mendapati rumahnya dibobol maling, dengan merusak pintu belakang.
"Korban kaget, lihat seisi rumahnya berantakan," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Jumat (20/10).
Subekhi semakin kaget. Sebab, setelah dia menyisir seisi rumahnya hingga ke kamar-kamarnya, mendapati seorang warga tidak dia kenal.
"Korban semakin kaget, kemudian dia teriak maling. Pelaku (Ari Saputra) cepat-cepat kabur. Ada 2 handphone yang hilang, nilainya sekitar Rp 2,65 juta," ujar Purwanto.
Teriakan Subekhi memancing perhatian tetangga warga sekitar. Subekhi pun lantas bergegas melapor ke kepolisian, rumahnya telah dibobol maling. "Tim Polsek (Polsekta Samarinda Utara) ke lokasi mencari pelaku," tambah Purwanto.
Warga pun ramai, berupaya mengejar pelaku, yang terlihat kabur masuk kawasan bukit-bukit tinggi di sekitar rumah Subekhi. Tidak lama, Ari pun menyerah, setelah warga dan kepolisian mengepungnya.
"Dua handphone yang dia (Ari Saputra) curi, dia buang waktu kita kejar. Handphone itu masih kita cari. Tapi, kita amankan barang bukti pisau lipat dan obeng, yang dia gunakan merusak pintu rumah Subekhi," sebut Purwanto.
Warga pun dibikin geleng-geleng kepala, setelah tahu yang mencuri adalah pengangguran warga setempat, juga tak lain tetangga Subekhi. Pelaku pun nyaris jadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulahnya.
"Pelaku dengan tetangga ini, satu perumahan, cuma beda blok," terang Purwanto lagi.
Di kantor polisi, Ari mengakui perbuatannya mencuri di rumah Subekhi. Dia pun kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir, di Jalan Bhayangkara. "Pelaku kita tetapkan tersangka, dengan pasal pencurian disertai pemberatan, dan juga membawa senjata tajam," ujarnya.