Curi jengkol Idris, dua pemuda Aceh tak boleh terlihat di desa selama 3 bulan
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Ditemukan pula celurit dan bong atau alat isap sabu.
Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat karena mencuri jengkol milik warga. Mereka dikenakan sanksi berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan.
Dilansir Antara, Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis mengatakan, kedua pemuda ZUL(20) dan HA(18), diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek. Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Ditemukan pula celurit dan bong atau alat isap sabu.
Polisi berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya diselesaikan secara adat dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1.
"Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Abdul Azis.