Tanam 14 pohon ganja di kamar kos, mahasiswa diciduk polisi
Pohon ganja tersebut diketahui ditanam sejak awal Desember 2014 silam.
Kepolisian resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto bernama Yud (26) yang menanam ganja di kamar kosnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/1) malam di rumah kosnya yang berada di daerah Jalan HR Boenyamin, Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara. Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menjelaskan, penangkapan Yud dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Penangkapan dilakukan di rumah kosnya dan ditemukan 14 pohon ganja yang ditanam di 11 pot dan satu polibag," katanya, Kamis (15/1).
Diakui tersangka, pohon ganja tersebut diketahui ditanam sejak awal Desember 2014 silam. Selain pohon ganja, pot dan polibag, petugas juga menyita barang bukti seperti termometer, kipas angin, satu papan kayu yang dilapisi alumunium foil.
Dalam keterangan pelaku kepada petugas, Yud mengaku menanam pohon ganja tersebut dengan membeli ganja kering, yang masih lengkap biji dan batangnya, seharga Rp 600 ribu di Jakarta.
Yud mengakui mencari tahu cara menanam ganja melalui internet. Setelah itu, tersangka mulai menyebar biji ganja ke polibag. Setelah tanaman ganja itu tumbuh, kemudian dipindahkan ke pot dan ditaruh dalam kamar kosnya.
Pelaku mengaku untuk mengatur suhu, ia menggunakan termometer, kipas angin, dan lampu bohlam. Dari pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanam tersebut dipanen setelah tumbuhan mencapai tinggi 30 centimeter untuk kepentingan konsumsi sendiri.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan, kemungkinan pelaku juga menjual ke orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini berada di sel tahanan Polres Banyumas, dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, serta pasal 127 ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara.