Curi perhiasan emas majikan, perempuan hamil ini diciduk polisi
Selama ini pelaku memang bekerja sebagai pembantu harian kerja dari pagi hingga sore.
Ibu dengan wajah sayu berusia 24 tahun ini hanya tertunduk lesu sambil memegangi perutnya yang mengandung lima bulan saat digiring ke ruang pemeriksaan Polres Jembrana di Bali. Rika Hervina Rahayu alias Rika, perempuan asal Jember ini diamankan polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya seberat 609,350 gram.
Selama ini pelaku memang bekerja sebagai pembantu harian kerja dari pagi hingga sore dan kembali pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah majikannya yang bernama Haji Bambang Supriyadi (50) di Jalan Gunung Semeru Gang V, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
Awalnya, korban yang merupakan pedagang perhiasan emas di Pasar Umum Negara ini melapor ke Polres Jembrana karena kehilangan 241 buah model cincin seberat 609,350 gram yang ditaruhnya dalam sebuah tas. Kehilangan itu dilaporkan pagi harinya setelah Hari Raya Natal.
Sebelum melapor ke polisi, korban sebenarnya sempat menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku mengaku tidak tahu.
"Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 247 juta lebih," terang Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat, Senin (28/12).
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya dugaan pelaku pencurian mengarah kepada Rika sehingga langsung diamankan dari rumahnya.
"Saat kami interogasi, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, kami temukan sekantong plastik berisi perhiasan emas. Temuan ini membuat pelaku akhirnya mengakui," ungkap Prihenjagat di Jembrana.
Di hadapan petugas, pelaku yang dalam kondisi hamil ini mengaku terpaksa mengambil perhiasan milik majikannya karena ada kesempatan. Dirinya sangat membutuhkan uang untuk kesehatan bayinya yang masih dalam kandungan, termasuk untuk biaya persiapan persalinan nanti.
Karenanya, seluruh perhiasan itu baru beberapa saja yang dijual seharga Rp 2,4 juta. "Saya baru jual beberapa saja, uangnya saya pakai habis untuk makan sehari-hari," kata Rika.
Pelaku yang berasal dari Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.