Curi ratusan 130 dus keramik di gudang, 2 satpam dicokok polisi
Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah barang bukti berupa kuitansi pembelian berhasil disita.
Petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang membekuk pelaku pencurian keramik berinisial R dan SA. Kedua pelaku tersebut dibekuk setelah mencuri keramik di Gudang PT Surya Balaraja yang terletak di Jalan Raya Serang, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku yang dibekuk Polsek Balaraja tersebut merupakan satpam di pabrik yang memproduksi keramik. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan atas kehilangan keramik lantai sebanyak 130 dus dari 450 dus keramik yang baru dibeli.
"Atas kejadian kehilangan tersebut dilaporkanlah ke Polsek Balaraja, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolsek Balaraja AKP Awaludin Amin, Selasa (16/9).
Dari hasil penyelidikan, maka tersangka mengarah ke dua satpam yang menunggu gudang keramik berinisial R dan SA yang bekerja di lokasi tersebut. Kedua Satpam tersebut merupakan warga Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.
"Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah barang bukti berupa kuitansi pembelian berhasil disita," paparnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, pihak pabrik dirugikan sebesar Rp 10 juta. Sedangkan ke dua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.