Daftar bacaleg, mantan koruptor di Bengkalis tak sertakan SKCK
Dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau, menemukan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syuib Usman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon, memang ada ditemukan salah seorang bacaleg mantan koruptor.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Dari laporan yang kami terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," ujar Syuib Usman, Minggu (22/7). Dikutip dari Antara.
Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.
"Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi," ujar Syuib.
Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.
"PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," jelasnya.
Selain mantan koruptor, KPU juga menemukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapidana, akan tetapi mereka melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.
"Dua mantan narapidana ini melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg," kata Syuib.
Ditambahkannya, untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 Juli 2018.
"Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang," ujar Syuib.
Baca juga:
Airlangga ingatkan kader untuk dengar aspirasi masyarakat
713 Calon legislatif berebut 50 kursi DPRD Kota Bekasi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Gerindra Sulsel tegaskan Daeng Azis tak wajib umumkan ke media pernah dibui
Demokrat hormati sikap JK ikut 'nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres
Usai tertunda, Prabowo-SBY akan bertemu bahas AHY jadi cawapres