Daftarkan PK, warga Kendeng bawa ratusan kendi ke PTUN Semarang
Tim kuasa hukum warga telah menemukan bukti baru atau novum.
Seratusan warga Kendeng lengkap dengan sembilan wanita yang pernah mengecor kaki mereka di depan istana mendatangi PTUN Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (4/5) siang tadi.
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan berkas Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan pembangunan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Koordinator Lapangan acara, Joko Prianto menjelaskan Penyerahan berkas PK diiringi Brokohan nasi dan kuluban hasil bumi sebagai simbol warga yang cukup dan bisa hidup tentram dengan hasil pertanian di sekitar pegunungan Kendeng.
"Sedangkan 100 kendi ini adalah wujud bahwa ibu bumi dan warga yang tak bisa terpisahkan. Seratus dalam bahasa jawa berarti satus artinya putus, selesai atau berakhir," ungkapnya kepada merdeka.com saat ditemui di ruang pengadilan, Rabu (4/5).
Joko yang juga petani di lembah pegunungan Kendeng ini mengatakan bahwa tim kuasa hukum warga telah menemukan bukti baru atau novum berupa pernyataan saksi palsu terkait kehadiran sosialisasi yang mengatasnamakan dirinya oleh perusahaan PT Semen Indonesia.
"Jadi 22 juni 2013 dikatakan oleh mereka (tergugat) bahwa saya hadir dalam acara sosialisasi. Tapi kenyataannya tidak. Saya saat itu berada di Pontianak," terangnya.
Bukan tanpa bukti, Joko mengaku memiliki tiket dan surat pernyataan dari PT Garuda Indonesia yang menyatakan ia benar-benar penumpang maskapai tujuan Pontianak.
"Ini akan menjadi bukti baru bagi kami bahwa sejatinya mereka telah berbuat jahat dengan memalsukan kehadiran saya," ungkapnya.
Aksi ini bukan yang pertama kali. Para demonstran juga pernah berbuat nekat dengan menyemen kaki sembilan wanita asal Kendeng di depan kantor presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Joko membeberkan berbagai macam tindakan yang dilakukan warga semata-mata hanya ingin alam sekitar tidak hancur dilindas pembangunan pabrik semen.
"Jangan diusik iming-iming janji kesejahteraan hidup lebih baik dengan menjadi pekerja pabrik semen. Sementara tanah warga hancur dan mata air hilang," jelasnya.
Joko yakin jika nantinya alam dan ibu pertiwi akan membalas dengan caranya sendiri paska pembangunan pabrik semen di lereng pegunungan Kendeng itu nanti.
"Bila akhirnya kezaliman tetap menang dalam perkara ini, kiranya alam dan ibu pertiwi sendiri yang akan mengadili dengan caranya," tambah Joko setengah mengancam.
Kasus ini sejatinya sudah bergulir berulang kali di meja hijau. Warga menilai pabrik semen melanggar keputusan presiden nomor 26 tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang masuk ke dalam kawasan lindung tersebut.
PK sendiri diajukan atas putusan PTUN Semarang nomor 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015. Upaya PK sendiri menjadi langkah terakhir yang bisa dilakukan warga demi kelestarian kawasan Kendeng di Rembang, Jawa Tengah.