Dahlan Iskan akui usulkan proyek 21 gardu PLN jadi multiyears
Mantan Menteri BUMN dan Dirut PLN itu diperiksa Kejati DKI terkait kasus yang membelitnya.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun 2011-2013 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Dahlan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengaku dicecar soal perannya dalam pengadaan proyek 21 gardu PLN yang menggunakan biaya APBN.
"Fokus pertanyaan adalah mengenai usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN pada waktu itu kepada Menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multiyears," kata Yusril di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Tak hanya itu, saat menjalani pemeriksaan Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tak membantah kalau dirinya lah yang mengajukan agar mega proyek itu dilakukan secara multiyears. Usulan itu diajukan Dahlan pada Menteri ESDM pada Februari 2011.
"Jadi memang pernah pada Februari 2011, pertama kali Pak Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM supaya proyek ini dijadikan multiyears," jelas Yusril.
Menteri ESDM lantas menyampaikan usulan proyek menjadi multiyears kepada Menteri Keuangan. Pasalnya, dalam peraturan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa proyek bersifat multiyears tidak diperbolehkan.
Meski ada aturan di Kementerian Keuangan yang menyebutkan larangan adanya proyek yang bersifat multiyears, faktanya proyek itu tetap berlangsung dan menggunakan sistem multiyears.
"Jadi Agustus dilakukan usulan kedua memperkuat usulan pertama tentang multiyears karena adanya arahan dari Kementerian ESDM kepada PLN untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Seperti kita ketahui Keputusan Menkeu tentang multiyears diizinkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dahlan Iskan mohon Kejati Jaksel tunda pemeriksaannya
Belum punya pengacara, Dahlan Iskan mangkir pemeriksaan kasus gardu
Jadi tersangka korupsi gardu PLN, Dahlan Iskan resmi dicegah
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Dahlan Iskan irit bicara
Didampingi Yusril, Dahlan diperiksa Kejati sebagai tersangka
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.